
Kab. Agam, Kabar Fenomenal ■
Pengoperasian PT. Karya Agung Megah Utama (PT. KAMU) diLubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat sudah jadi rahasia umum.
Pasalnya perusaahan tersebut beroperasi tanpa perizinan yang jelas. HGU yang dikantongi sudah berakhir tahun 2020 silam. Walaupun demikian Pemkab Agam tak berkutik terhadap PT. tersebut. Ada apa ?
Berdasarkan informasi dari beberapa sumber yang layak dipercaya bahwasanya sampai saat ini Pemda Agam menerima masukan PAD dari perusahaan tersebut hanya sekitar Rp 23 juta/tahunnya.
Ditelusuri lebih lanjut terkait berbagai persoalan yang menerpa ke PT. KAMU tak ada kejelasannya, termasuk tuntutan Anak Nagari Lubuk Basung yang terus – terusan.
Terlihat pemda Agam seperti penonton yang berada di tribun utama. Sebab PT. KAMU yang termasuk perusahaan pertama di Kabupaten Agam yang bergerak dibidang TBS kelapa sawit.
” Dengan berakhirnya HGU sejak tahun 2020 yang lalu, secara otomatis perusahaan tersebut tidak lagi berizin (Pemkab Agam) tutup mata ?,” ungkap Sumber kepada awak media baru ini.
Viralnya beberapa tayangan bahwa Presiden Prabowo Subianto di medsos (TikTok) memerintahkan Jaksa Agung, Kapolri, PPATK, Panglima TNI untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar perizinan tanpa pandang bulu.
Selanjutnya, dalam tanggapannya Ketua Wilayah TEAM Garuda 08 Sumatera Barat Zamzami Edwar meminta Aparat Penegak Hukum segera menindak tegas perusahaan PT. KAMU tersebut.
Lebih lanjut disampaikan Ketua wilayah TEAM GARUDA 08 Sumbar itu terkait permasalahan PT. KAMU yang telah trending di beberapa media, dari TEAM GARU 08 selalu menghubungi Pemkab Agam.
” kita sudah menghubungi Bupati Agam Andri warman dan juga maneger PT. KAMU Ronahito untuk dimintai tanggapannya, namun tidak menjawab sama sekali (alias bungkam). Sangat patut ditelusuri,” ungkap zamzami Sabtu 26 Januari 2025.
Sementara itu Ketua LSM Garuda NI Sumbar Bj Rahmat menyampaikan segera layangkan surat ke kementerian terkait dan Jaksa Agung.
” Tidak tertutup adanya kemungkinan dugaan kongkalikong sehingga PT. KAMU berani beroperasi tanpa izin,” tegas Bj Rahmat menambahkan. (Tim Red)