
Kab. Agam, Kabar Fenomenal ■
Beredar isu tentang keberadaan kandang Ayam di Jorong Pudung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam yang diduga tidak mengantongi izin.
Menyikapi informasi ini tim investigasi menyambangi lokasi pada Rabu (5/2/2025). Terlihat lokasi kandang ayam dibangun di areal seluas lebih kurang 10 Ha.
Selanjutnya, tim mencoba untuk masuk ke areal lokasi. Namun tidak bisa masuk, karena lokasi dikunci dan telah dipagari dengan seng. Alhasil tim investigasi meninggalkan lokasi.
Dihari yang sama tim juga mendatangi kantor Walinagari Bawan. Dengan kebetulan diruangan kantor terlihat dua orang tamu berasal dari pengurus kandang ayam yang sedang dibangun itu.
Sekretaris Nagari Bawan Dede menjelaskan pada tim investigasi. Dikatakan, kedatangan dua orang tersebut menyampaikan kalau pihaknya telah melaksanakan prosedur dengan memperlihatkan berkas.
Namun Dede selaku Sekretaris membeberkan bahwa Walinagari tidak pernah membubuhkan satu tetes tinta.
” Tidak pernah ada tanda tangan Walinagari, mulai dari penjualan tanah sampai pengurusan perizinan yang saat ini sudah sampai di DPMPTSP,” ungkap Dede mewakili Walinagari.
Sebelumnya, Selasa (4/2/2O25) Walinagari Bawan Arif Eka Putra ketika dikonfirmasi via Whatsaap membenarkan kalau dirinya tidak pernah menandatangani mulai dari pembelian tanah sampai pengurusan izin.
Dia menyampaikan bahwa kewenangan dari Pemerintahan Nagari antara lain foto kopi Izin lingkungan, foto kopi Izin mendirikan bangunan, foto kopi izin ganguan.
” Tiga tersebut merupakan kewenangan kami dari Pemerintahan Nagari. Sebagai Walinagari saya tidak terima dengan perlakuan adanya dugaan tanda tangan saya yang di palsukan. Siapapun orangnya tetap saya minta pertanggung jawabannya,” ucap Arif.
Lebih lanjut Walinagari Arif Eka Putra mengatakan, untuk perizinan kandang ayam petelur di Pudung.
” Mungkin ada yang mengurus izin melalui jalur langit,” ulas Wali agak geram.
(Tim Red)