Martias Tanjung : Kapolda Sumbar Sangat Akomodatif Menuju Penegakan Hukum Yang Berkeadilan dan Kebenaran

Padang, Kabar Fenomenal ■
Menyikapi polemik dugaan pencaplokan lahan milik Koperasi serba usaha (KSU) Air Bangis semesta oleh Perusahaan yang akhir-akhir ini menjadi tranding topik di Daerah Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat yang berujung pada ranah hukum Polres Pasbar.
Waktu berjalan, beberapa orang masyarakat yang penerima kuasa dari KSU Air Bangis Semesta sambangi DPP Ormas RAMPAS Setia 08 Berdaulat yang dipimpin oleh Ketua Umunya (Ketum) T. Helmi tersebut.
Setelah Ketua Umum menyimak dan mendegar masukan dan bukti-bukti awal yang mendukung terhadap legalitas KSU Air Bangis Semesta. Ketum selanjutnya menugaskan Ketua DPP Bidang Intelegent H. Martias Tanjung, S. Ag sekaligus sebagai Advokat dari DPP RAMPAS, untuk Berkoordinasi dengan Kapolda Sumatera Barat dan pihak-pihak yang dianggap penting untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya.
Pertemuan H. Martias Tanjung dengan Kapolda Sumbar selain agenda silaturrahmi, sekaligus membicarakan polemik yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Pasaman Barat. ” Kala itu Kapolda menyampaikan akan akomodatif menuju Penegakan Hukum yang berkeadilan,” ujar Martias Tanjung pada media ini.
Lebih lanjut sedikit Martias Tanjung membeberkan kronologis peristiwa awal sampai ke aparat kepolisian di Kabupaten Pasbar yang sudah dijelaskan sebelumnya oleh Yulhamnas Jabatan Pengawas Koperasi Serba Usaha (KSU) Air Bangis Semesta.
Dikatakan bahwa KSU yang didirikan tanggal 16 Bulan Agustus Tahun 2003 berdasarkan Akta Pendirian dengan Badan Hukum Nomor : 233/BH/KDK/VIII/2003 yang telah mendapat pengesahan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 086/PAD/III.19/KPUSP/III-2010 tanggal 17 Bulan Maret Tahun 2010 Sebagaimana Akta Notaris Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Luar Biasa Koperasi Serba Usaha (KSU) Air Bangis Semesta Nomor : 05 Tanggal 21 Agustus Tahun 2021 beralamat di Jalan Ahmad Yani No.53 Koto Tinggi Jorong Pasar II Suak Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat.
” Berdasarkan masukan sementara dari beberapa sumber, sudah banyak masyarakat anggota koperasi dan petani sawit yang ditangkap oleh aparat, diproses hukum dan bahkan ada yang sudah keluar penjara selesai menjalani proses hukum dengan tuduhan yang bervariasi. Kita akan investigasi dan telusuri sehingga masalah ini terbuka secara terang benderang,” tegas Ketua DPP Bidang Inteligen itu.
Seterusnya menyampaikan, kalau Plasma dalam bentuk Koperasi wajib ada sebagai persyaratan utama Perusahaan yang berinvestasi di suatu daerah demi mensejahterakan masyarakat setempat. Namun, apakah koperasi tersebut sudah berjalan sesuai koridornya, apakah anggotanya menikmati terhadap usaha tersebut, apakah pengelolaan keuangannya dan pertanggung jawaban sudah sesuai dengan aturan.
” Kalau ada penyelewengan keuangan harus ditelusuri aliran keuangannya, siapa siapa yang menikmati ? Kalau seandainya itu lahan milik negara apakah hasil yang didapati dari usaha tersebut masuk ke kas Negara atau dikorupsi dan tentu akan kita telusuri siapa koruptornya,” ulasnya lagi.
Selanjutnya, inilah yang akan menjadi laporan ke Ketum Ormas RAMPAS T. Helmi dan DPP. Karena DPP RAMPAS Setia 08 Berdaulat, akan menjadi Garda terdepan membantu mewujudkan program-program Presiden Prabowo Subianto untuk secepatnya mensejahterakan masyarakat. ” Kalau bisa cepat mensejahterakan masyarakat kenapa harus menunggu lama,” Tambahnya mengakhiri.