
Kab. Agam, Kabar Fenomenal ■
Kejaksaan Negeri Agam, kembali tetapkan Tersangka tambahan pada kasus Pembangunan Gedung Perpustakaan Fasilitas Umum Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada Proyek Tahun Anggaran 2021, Senin 29 Juli 2024.
Dimana, Kejaksaan menetapkan dua orang Tersangka yang terdiri dari Pelaksana Kegiatan inisial “AA” dan berinisial “AW” selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Proyek ini merupakan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Agam.
Kepala Kejaksaan Negeri Agam Burhan, S.H, M.H menjelaskan bahwa sudah ditetapkan Tersangka baru dalam pekerjaan tersebut dua orang, yaitu Pelaksana Kegiatan inisial “AA” dan PPK Kegiatan inisial “AW”.
Dikatakan, satu dari dua orang tidak dapat menghadiri panggilan karena beralasan sakit. ” Jadi yang dilakukan penahanan pada hari ini hanya satu orang yaitu inisial “AA” selaku Pelaksana kegiatan,” ungkap Kejari.
Lebih lanjut Burhan mengatakan, kalau pihaknya akan kembali memanggil Tersangka Inisial “AW” selaku PPK yang beralangan hadir panggilan Penyidik. ” Kita akan memanggil sesegera mungkin Tersangka “AW”. Sesuai dengan prosedur, kalau masih terus berhalangan, kapan perlu bakal dilakukan tindakan penjemputan paksa,” tegas Burhan.
Sebelumnya telah ditetapkan Tersangka satu orang inisial “A” selaku Direktur PT Ranah Katialo Senin lalu 22 Juli 2024. Yang mana sudah dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Klas II B Lubuk Basung.
Pada proyek tersebut setelah dilakukan penghitungan hasil audit BPKP Provinsi, Penyidik Kejaksaan menemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 419.941.057.90 (Empat Ratus sembilan belas juta sembilan ratus empat puluh satu ribu lima puluh tujuh rupiah koma sembilan puluh sen).
Proyek dengan pagu 7 Milyar lebih setelah adendum harga sehingga nilai kontrak naik menjadi kurang lebih 8 Miliar dengan waktu pelaksanaan 240 hari kalender. Dari 26 Maret 2021 sampai dengan tanggal 20 November 2021, dan adanya dilakukan adendum penambahan waktu pekerjaan selama 20 hari sehingga menjadi 260 kalender kerja.Sehingga kontrak berakhir tanggal 10 Desember 2021.
Dalam menetapkan Tersangka Penyidik sudah memeriksa 16 orang saksi, sehingga telah cukup untuk menetapkan tersangka. Pemeriksaan Fisik oleh tim teknis dari PUTR Kabupaten Agam, Pemeriksaan fisik oleh tim ahli Kontruksi Bangunan dan gedung di Polteknik Negeri Padang juga melibatkan sekloder terkait. Serta hasil keterangan Ahli Penagadaan Barang dan Jasa Kepala LKPP Pusat, dan perhitungan Kerugian Negara Pad BPK RI tertanggal 24 Juni 2024.
Disampaikan Kejari Agam Burhan, S.H.M.H yang didampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus mengatakan bahwa dari rangkaian proses yang telah dilaksanakan, ditemukan indikasi penyimpangan kegiatan dalam Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan umum TA 2021. Yang tidak sesuai dengan spek kerja dalam kontrak (Kualitas dan Kwuantitas).
” Semua itu sarat bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur Pepres 16 Tahun 2018 Tantang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan dan peraturan LKPP 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa dan lampirannya,” ungkap Kejari.
Oleh karena itu Kejaksaan Negeri Agam manambahkan Tersangka tambahan dengan pasal Yang disangkakan telah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU no 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
” Setelah menetapkan tersangka tambahan, pihak Kejaksaan langsung menahan dan menitipkan satu Tersangka inisial “AA” untuk 20 hari kedepan, di Lapas Klas II B Padang Lansano Lubuk Basung,” ujar Kejari mengakihiri.
(Honest/Zam)