
Kab. Agam, Kabar Fenomenal ■
Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) adalah hal yang sangat krusial untuk syarat administrasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU). Namun kenyataannya sampai saat ini PT Damai Group walaupun telah beralih Manegemen yang kedua kali dari PT Mutiara Agam, diduga masih tahap melengkapi administrasi. Padahal perpanjangan HGU sudah masuk tahun kedua. Ada apa?
Ketua LSM Garuda NI Provinsi Sumbar Rahmatsyah menyebutkan, disisi lain, PT Damai Group saat ini telah melakukan penambahan cerobong asap (Boiler). Nah pertanyaannya apakah kini masih menggunakan dokumen PT Mutiara Agam ? dan Penambahan cerobong asap (boiler) saat ini apakah sudah lengkap persyaratan administrasinya. Juga sangat patut dipertanyakan.
” Dengan penambahan cerobong asap (Boiler) terbaru itu ialah murni kegiatan PT Damai Group dan secara otomatis sudah pasti Dokumen Lingkungan mesti berubah dan Pemkab Agam melalui DPMPTSP harus memastikan adanya perubahan dokumen lingkungan yang jelas,” ujar Rahmatsyah Rabu 7 Agustus 2024 di Lubuk Basung.
Perihal ini Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Agam Ir. Arief Restu, M.Si saat dikonfirmasi telah menjelaskan bahwa terkait CPCL PT. Damai Group pihaknya akan memproses kalau semua persyaratannya sudah lengkap.
” Kalau masalah Cerobong asap (Boiler) tentu gawenya DPMPTSP, ” ungkap Arief Restu kepada tim Redaksi media Kabar Fenomenal.
Sementara, Kepala DPMPTSP Kabupaten Agam Dr. Mhd Lutfi ketika dimintai tanggapannya terkait izin penambahan Cerobong asap (Boiler) malah memilih bungkam tanpa merespon Pertanyaan tim Redaksi media Kabar Fenomenal yang dilayangkan melalui Via Whaatsaapnya.
Selanjutnya, dari dua temuan tim Investigasi Redaksi media Kabar Fenomenal, diupayakan berapa kali melakukan konfirmasi ke kantornya beberapa waktu kepada Rakiban Manager perkebunan PT Damai Group tidak bisa ditemui dengan alasan sedang rapat.
Sedangkan, petinggi PT Damai Group Idaman Zega ketika dimintai tanggapannya baik tentang CPCL maupun Penambahan cerobong asap (Bolier) menyatakan bahwa hanya persyaratan administrasi dan menyarankan agar koordinasi dengan Dinas terkait. ” Kalau ada kekurangan administrasinya bisa dibicarakan nanti,” sebut Idaman Zega.
Dari informasi tersebut A. Dt Rky Basa Niniak Mamak Basa nan Barampek Nagari Tiku sangat mendukung dengan munculnya pemberitaan di media online terutama media Kabar Fenomenal yang terus membuat berita tentang hal tersebut.
” Intinya Pemkab Agam harus tegas dengan persoalan yang terjadi. Kita tidak menginginkan persoalan ini dibungkus dengan daun talas. CPCL yang notabenenya tak terlepas dari unsur pemilik ulayat”, tegasnya.
A. Dt Rky Basa menambahkan, secara adat Nagari Tiku, keberadaan PT Mutiara Agam yang kini PT Damai Group dari proses perpanjangan HGU sampai CPCL belum terpenuhi. Karena dari proses HGU, untuk CPCL tidak ada memberitahu atau melibatkan Niniak Mamak Basa nan Barampek.
” HGU PT Mutiara Agam berada ditanah ulayat Nagari Tiku yang diwilayah Tiku V Jorong. Semua didasari penyerahan tanah ulayat tahun1984. Sangat jelas Basa Nan Barampek mengetahui dan mensetujuinya. Pertanyaannya kenapa saat ini Basa nan Barampek tidak dilibatkan lagi,” ulasnya.
Lebih lanjut dikatakan, dengan begitu jelas keberadaan PT Mutiara Agam yang telah dua kali alih Managemen yang saat ini menjadi PT Damai Group tidak ada sama sekali kontribusinya pada Nagari Tiku dan kesejahteraan anak kemenakan Basa nan Barampek.
” Sejarah juga mencatat, pihak independent pun ikut meliput saat akan dilakukan eksekusi pada tahun 2011. Sebagaimana yang menghadang tim eksekusi adalah masyarakat Tiku beserta anak kemenakan Basa nan Barampek,” tegas A. Dt Rky Basa mewakili dari Niniak Mamak Basa Nan Barampek Nagari Tiku. (Tim Red)
Bersambung Edisi Berikutnya…