DPW LSM Garuda NI Sumbar, Soroti Sepak Terjang PT Mutiara Agam dan PT Damai Group

Kab. Agam, Kabar Fenomenal ■
Diduga terjadi pembodohan adminstrasi oleh PT Mutiara Agam (MA) yang saat ini Manegemennya sudah berubah ke PT Damai Group. Kurang lebih tiga tahun managemen PT Damai Group semua kegiatan berjalan lancar dengan tetap masih memakai nama managemen lama yaitu PT Mutiara Agam.
” Sangat patut diduga dilakukan hanya sebatas membuat bapak senang. Hal itu akan membuat kerugian masukan “cuan”(PAD) alias Pajak,” ujar Rahmatsah Selaku Ketua DPW LSM Garuda NI Provinsi Sumbar 12 Agustus 2024.
Lebih lanjiut disampaikannya, berawal dari pengurusan perpanjangan HGU (CPCL) yang dipakai PT Mutiara Agam (MA). Berlanjut pada penambahan cerobong asap (boiler), diduga semua itu masih menggunakan Nama PT Mutiara Agam, ada apa ?
Menyangkut CPCL saat ini diinformasikan masih tahap melengkapi administrasi. Sedangkan penambahan cerobong asap (boiler) yang sangat krusial didalamnya terdapat baku mutu.
Pada cerobong asap yang sudah difungsikan diduga tidak sesuai dengan regulasinya, sementara baku mutu air limbah IPAL yang di buang ke median air batang andaman diragukan baku mutunya baik berupa BOD, COD, TSS, Minyak dan lemak, Nitrogen (sebagai N) pH, Debit minyak paling tinggi 2,5 per ton produk minyak (CPO).
” Itu semua bisa saja terjadi jika pengawasan dari dinas terkait kurang optimal. Dinas Lingkungan Hidup harus pro aktif karena ini menyangkut kerusakan ekosistem biota yang hidup di air,” tutur Rahmatsayah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Agam Afniwirman mengatakan, saat ini sedang dilakukan Pertek air limbah. Dikatakan, untuk perubahan persetujuan lingkungan pihak PT Mutiara Agam saat ini sedang dalam tahap penyusunan dokumen pertek air limbah dan pertek emisi.
” Telah dilaksanakan sidang pembahasan dokumen pertek dimaksud dan saat ini pada tahap perbaikan dokumen pertek,” jelas Afniwirman.
Beberapa waktu lalu, petinggi PT Damai Group Idaman zega juga telah menyampaikan, jika segala sesuatunya hanyalah merupakan perlengkapan administrasi. ” PT Mutiara Agam adalah bagian dari PT Damai Group,” katanya.
Hal demikian sangat jadi pertanyaan publik apakah semua yang dilakukan PT Damai Group semua hanya melengkapi administrasi.
” Dengan demikian ada yang luput dari pantauan kita bahwa jika PT Mutiara Agam alih managemen ke PT Damai Group bagaiamana proses jual beli karena akibat peralihan kepemilikan pasti ada potensi PAD beruapa BPHTB untuk daerah,” sebut Rahmatsyah lagi.
Kembali Rahmatsyah menjelaskan, tidak tertutup kemungkinan selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut.
Dia menjelaskan, jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.
Selanjutnya, jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati.
” Maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga (3) tahun dan paling lama sembilan (9) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar,” tegas Rahmatsyah mengkhiri. (Tim Red)
Bersambuang Edisi berikutnya…