Dok Foto : Dua Walijorong dari Nagari Tiku V Jorong dan Tim Redaksi media Kabar Fenomenal saat Melakukan Investigasi ke PT Mutiara Agam atau PT Damai Group
Menelusuri berbagai persoalan di PT Mutiara Agam yang saat ini PT Damai Group, Tim Investigasi media Kabar Fenomenal di gandeng dua Walijorong di daerah itu. Karena PT Damai Group yang menerima alih Managemen dari PT Minang Agro Group Propident Agro. Tiga tahun berjalan, PT Damai Group banyak menyisakan masalah dengan silih berganti.
Lebih parah saat ini, turun tangannya Walijorong dari Nagari Tiku V Jorong yang langsung menggandeng Tim media kabar Fenomenal dan Tim Intelijen dan Investigasi organisasi RAMPAS Setia 08 Berdaulat, Pada Senin 2 September 2024.
Diduga Pipa Limbah yang di Alirakan ke Batang Andaman
Hal itu dilakukan dalam rangka untuk menelusuri persoalan yang terjadi di PT Mutiara Agam atau PT Damai Group, terfokus pada dugaan pencemaran lingkungan akibat Limbah Pabrik, dengan menelusuri beberapa kolam IPAL Perusahaan.
” Hasil Investigasi saat itu pada kolam 10 ditemukan pipa bypass yang diarahkan ke anak sungai batang Andaman,” ujar Walijorong dari Nagari Tiku V Jorong saat dampingi tim tersebut.
Dikatakan, terindikasi Pipa tersebut dibuka saat hujan turun. sehingga dilihat dengan mata telanjang kondisi anak sungai Andaman pada pipa bypass sangat memprihatinkan dengan rupa dan bau yang menyengat.
Diduga Pipa Siluman PT Mutiara Agam atau PT Damai Group yang Limbahnya dari kolam IPAL dialirkan ke Batang Andaman
” Batang Andaman yang dulunya airnya bersih, sekarang sudah berlumpur akibat dari pembuangan Limbah Pabrik PT Mutiara Agam yang saat ini alih Managemen ke PT Damai Group di tiga tahun terakhir,” ujar mereka lagi.
Sebelumnya, saat seketika Managemen di tangan PT Minang Agro minimal sekali dalam satu tahun, terus dilakukan pembersihan terhadap aliran Batang Andaman.
” Yang lebih parahnya saat ini adanya penutupan aliran anak sungai Batang Andaman ke jembatan sowmil. Sehingga disaat hujan turun, itulah pemicu terjadinya banjir dibeberapa titik,” jelasnya.
Aliran Batang Andaman, di Lingkaran Pabrik PT Mutiara Agam atau PT Damai Group Sudah dipenuhi oleh tanaman Eceng Gondok
Selanjutnya, dua Walijorong itu juga menyampaikan saat Tim ISPO datang ke PT Mutiara Agam atau PT Damai Group pihaknya juga sudah menyurati kondisi disekitaran pabrik PKS. ” Kita sudah menerangkan melalui surat. Tapi Sampai saat ini tidak ada jawaban dari pihak ISPO,” katanya pula.
Lebih lanjut mereka mengatakan bahwa sepertinya PT Mutiara Agam yang kini PT Damai Group itu tidak ada yang mampu memberikan tegurannya. ” Pemkab Agam pun sepertinya tidak berani menegur dan pemberian sanksi atas dugaan kejahatan yang dilakukan terhadap lingkungan,” tegasnya.
Kondisi Air di Batang Andaman yang diduga ada Pembuangan Limbah dari Pabrik PT Mutiara Agam atau PT Damai Group
Para Walijorong dan Tokoh Masyarakat didua jorong tersebut berani bertanggung jawab berbicara didasari Pasal 66 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pasal 66 UU PPLH menyebutkan.
“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” ulasnya.
Sementara itu Zamzami Edwar Ketua Intelijen dan Investigasi khusus organisasi RAMPAS Setia 08 Berdaulat Provinsi Sumbar yang juga Wakil ketua LSM Garuda Ni DPW Sumbar sekaligus Pimpinan Redaksi media Kabar Fenomal, menanggapi keluhan yang disampaikan dua oknum Walijorong dan Tokoh Masyrakat tersebut dengan menjanjikan akan menyurati pihak terkait di Pemkab Agam.
” Kita dari tim melakukan Investigasi dan laporan juga berdasarkan UU No 32 tahun 2009 pasal 66,” ujar Zamzami. (Tim Red)
Bersambung Pada Edisi Berikutnya…
Baca Juga Berita Terkait PT Mutiara Agam atau PT Damai Group Dibawah ini :