
Bukittinggi, Kabar Fenomenal ■
Walaupun pesta pemilu sudah selesai sejak tahun lalu, namun hal yang membuat kerugian ditengah masyarakat diakibatkan oleh Partai Politik masih meninggalkan bekas. Seperti terjadi di Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat.
Pasalnya, Pengurus Partai Politik terkhusus Partai Garuda di DPC Kota Bukittinggi merasa telah dirugikan oleh Partai Politik yang di pimpin oleh Ketua Umumnya Ahmad Rida Sabana itu.
Hal tersebut telah disampaikan oleh pengurus DPC Partai Garuda Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat sebelumnya ke awak media.
Ketua DPC Partai Garuda Kota Bukittinggi Periode 2020 – 2025 Eri St Bandaro menjelaskan bahwa dianya mendapati tambahan bukti dugaan pemalsuan dokumen dan pemalsuan tanda tangan Martias Tanjung Mantan Ketua DPD Partai Garuda Provinsi Sumatera Barat.
Eri mengatakan bahwa bukti yang dia dapati setelah meminta dokumen diduga palsu tersebut ke KPU Kota Bukittinggi berapa hari lalu. Lebih lanjut Pengakuan dari Ketua DPC ini bahwa dokumen yang dimaksudkan telah dipalsukan itu ialah tentang penerbitan SK PAC (Pimpinan Kecamatan) di daerah Kota Bukittinggi.
Dikatakan, pihaknya mendapatkan bukti kalau SK PAC tersebut diterbitkan dan di masukkan ke SIPOL KPU oleh DPP Partai Garuda (Pimpinan Pusat) tanpa ada pengusulan sebelumnya oleh Pengurus DPC Partai Garuda Bukittinggi.
Menurutnya lagi, Padahal dari jajaran pengurus DPC Bukittinggi sudah mengusulkan dan sudah di SK kan resmi oleh pengurus PAC ke pimpinan DPD Partai Garuda Sumbar yaitu ketuanya Bapak Martias Tanjung.
” Namun, yang terjadi ada SK lain yang diduga palsu dengan mencaplok dengan memalsukan tanda tangan bapak Martias Tanjung tanpa diketahui dan izinnya,” ungkap Eri Jumat 17 Januari 2025 melalui via telpon Whatsaap awak media ini.
Lebih lanjut Eri menyampaikan bahwa dia siap untuk menyerahkan tambahan bukti yang dikantonginya dari KPU Bukittinggi ini untuk laporan Martias Tanjung yang sudah berjalan prosesnya di Polda Sumatera Barat.
” kita siap menyerahkan bukti ini dan menjelaskan bukti yang didapati, apabila dibutuhkan,” tambahnya mengakhiri.
Sebelumnya, Martias Tanjung mantan Ketua DPD Partai Garuda Sumatera Barat. Telah melaporkan dugaan Pemalsuan dokumen dan pemalsuan tanda tangan pribadinya yang diduga dilakukan oleh Ketum dan Sekjen Partai Garuda dan petinggi lainnya di Pusat.
Laporan Martias Tanjung ini sebelumnya telah dilaporkan di Mabes Polri dan selanjutnya perkara itu dilimpahkan ke Polda Sumatera Barat yang saat ini sudah berjalan prosesnya memintai keterangan para saksi Pelapor.
Tidak hanya itu menurut informasi yang didapati awak media bahwa penyidik Polda Sumbar dalam perkara ini juga sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap Para Petinggi Partai Garuda di Pusat. Diantaranya Ketua Umum Partai Garuda “ARB”, Sekjen “YM” dan Ketua OKK nya “FS”.
Selanjutnya, Sampai berita ini dipublikasikan pihak dari Petinggi Partai Garuda tingkat Pusat belum dapat terkonfirmasi oleh awak media ini tentang persoalan Partai Garuda yang terus bergulir di Polda Sumatera Barat. (Tim Red)