
Kab. Pasaman, Kabar Fenomenal ■
Berbagai tanggapan tudingan bermunculan, terkait Bupati Pasaman Sabar AS ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dihadapkan dipersidangan sebagai Terdakwa dan masuk dalam agenda nota pembelaan.
Dalam hal ini sebagian publik kecewa atas prilaku badan penyelenggara Pemilu Kabupaten Pasaman yang sebelumnya telah menetapkan Sabar AS Bupati Pasaman sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pemilu tahun 2024.
Sehingga, Sabar AS sampai kini terus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman. Adapun tuduhan yang disangkakan pada Bupati tersebut melakukan kampanye di dalam rumah ibadah.
Kronolginya berawal dari Bupati Sabar AS yang melaksanakan shalat Ashar di Musholla AD DUHA di Jorong Mopun Sonik Nagari Sundata Utara, Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.
Saat Bupati Sabar AS masuk musholla, terlebih dahulu mengambil wudhu dipinggir sungai, langsung masuk Mushala dan diminta untuk menjadi imam dan setelah shalat beberapa jamaah meminta agar Sabar AS memberikan tausiah, sambil menunggu hujan reda.
Sementara, dari fakta persidangan dan hal-hal yang memberatkan Sabar AS yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum bahwa Sabar AS dituduh telah menganggu ketertiban umum terutama umat islam yang ingin beribadah.
Tuduhan tersebut dibantah oleh Penasehat Hukum Sabar AS dalam Nota Pembelaan (Pledoi), dengan menyampaikan bahwa yang dituduhkan Jaksa adalah fitnah, tidak mendasar, syrat kriminalisasi, Provokative, dan bisa membuat umat islam yang kuat di Pasaman tersinggung (dugaan mengandung unsur sara).
” Sabar AS merupakan sosok agamais dan tak pernah membuat umat ribut saat memberikan tausiah, baik sebelum jadi Bupati maupun saat jadi bupati,” jelas Martias Tanjung Jubir tim Penasehat Hukum Sabar AS Rabu 18 Desember2 20224.
Dikatakan, yang dilakukan oleh Bupati adalah tindakan spontanitas. Karena saat itu waktu shalat Ashar masuk.
Selanjutnya, setelah shalat, masyarakat mau pulang tapi karena hujan deras masyarakat tetap berdiam di Mushalla itu dan meminta Sabar AS untuk memberikan tausiah.
” Jadi perlu dijelaskan bahwa tidak pernah adanya jadwal berkampanye, umbul – umbul, APK dan bentuk lainnya yang mengajak masyarakat untuk memilih,” ungkapnya lagi.
Lebih lanjut Martias Tanjung, dengan pengurain dalam Nota Pembelaan Terdakwa Sabar AS semuanya sudah memabantah tuduhan jaksa. Dengan begitu memminta yang mulia Majelis Hakim agar memutus perkara dengan seadil – adilnnya,” ulas Martias Tanjung menambahkan.
Sementara, ketika dikonfirmasikan kepada Kepala Kejaksan Negeri Pasaman Sobeng Suradal, SH. MH perihal tuntutan Jaksa setelah usai sidang agenda pembacaan Nota Pembelaan tersebut.
Kejari menjelaskan bahwa maksud dari Jaksa Penuntut umum yang mengatakan, mengganggu ketertiban umum terutama umat islam yang ingin beribadah adalah hal bentuk tindakan pencegahan, bukan untuk maksud tujuan menyinggung umat agama islam yang lagi beribadah.
Menurut Kejari lagi, pihaknya akan menerima putusan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara ini. ” walaupun apa putusannya, kita akan menerimanya,” tuturnya. (Tim Red)