Diduga Hilangkan BPHTB, LSM Garuda NI Sumbar Resmi Laporkan Perpanjangan HGU PT. Mutiara Agam Ke Kejari Agam

Kab. Agam, Kabar Fenomenal ■
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GARUDA Nasional Indonesia Provinsi Sumatera Barat resmi melaporkan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam pada 9 Desember 2024.
Laporan itu dalam rangka membuka tabir dugaan money laundering (Pencucian uang) PT. Mutiara Agam yang diduga berpotensi menghilangkan BPHTB di Pemerintahan Daerah kabupaten Agam sekitar 20 Miliar yang mesti jadi perhatian bersama.
Terkuaknya masalah ini ketika Bupati Agam Dr. Andri Warman menandatangani Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) PT. Mutiara Agam sekira pada akhir September 2024 lalu. Pasalnya, dengan ditanda tanganinya perpanjangan CPCL tersebut secara otomatis diduga telah menghilangkan BPHTB alias Pajak.
Selanjutnya, setelah ditelusuri lebih lanjut adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diduga dilakukan oleh PT Mutiara Agam dan Bupati Agam. Secara kasat mata, PT. Mutiara Agam telah dua kali menjual sahamnya yaitu yang kedua pada PT. DAMAI Group yang sebelumnya sudah dari PT. Provident Agro.
Berdasarkan hasil investigasi itu dengan di lakukan penanda tanganan CPCL untuk syarat perpanjangan HGU terhadap 6.607.2567,6 Ha oleh Bupati Agam Andri Warman, yang diduga telah turut serta dengan PT. Mutiara Agam (PT. DAMAI Group) dalam menghilangkan kewajiban pada negara yaitu BPHTB alias pajak.
Menelisik lebih jauh, CPCL yang ditanda tangani tersebut merupakan CPCL nya Plasma (KUD Tiku V Jorong) yang sebelumnya sudah diperuntukan untuk syarat HGU PT. Mutiara Agam pada sekitar tahun 1984 silam.
” Seharus bukan perpanjangan yang dilakukan PT. Mutiara Agam (PT. DAMAI Group) melainkan harus membuat CPCL baru (Perubahan), karena sudah beralih Managemen ke PT DAMAI Group akibat penjualan saham lebih sekitar 98%,” ujar Ketua LSM Garuda NI Sumbar Rahmatsyah 10 Desember 2024 di Lubuk Basung.
Lebih lanjut disampaikan Rahmatsyah, untuk dugaan dengan menghilangkan Pajak dan memudahkan agar dapat perpanjangan HGU, dilakukan dengan cara memecah menjadi 7 NIB. Dimana 6 NIB tak lebih dari 1000 Ha.
Dijelaskan, Intruksi Presiden No 8 Tahun 2018 tentang penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit. Semua itu diduga terabaikan oleh pemangku kebijakan saat ini. Ada apa?
Menurutnya, laporan yang di masukan secara resmi oleh LSM Garuda NI sumbar tersebut untuk membuka tabir Perpanjangan HGU yang sarat dengan dugaan Kongkalikong Pemerintah Daerah dengan Pihak Perusahaan.
Ketua LSM Garuda NI sumbar ini berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam dapat memproses secara hukum yang berlaku di NKRI, terhadap para aktor proses Perpanjangan CPCL tersebut tanpa pandang bulu.
Tidak hanya itu ungkap Rahmatsyah, ada dugaan kuat permainan kongkalingkong ini sangat mirip dan sebangun dengan PT Duta Palma yang sudah dibongkar kejahatannya oleh Kejaksaan Agung RI, yang mengeruk keuntungan melalui modus jual saham. Tetapi tujuannya menyamarkan keuntungan dan merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.
” Kita meminta agar Kejaksaan Agung memberikan atensi khusus terhadap dugaan korupsi yang terjadi di perkebunan ini karena relasi kuat antara koperasi, PT, Pemda dan BPN,” ulasnya.
Lebih jauh, padahal Presiden Prabowo Subianto sudah menabuh genderang Perang dengan Koruptor yang menyengsarakan rakyat, akan tetapi pesan yang berapi api tersebut tidak sampai ke Kabupaten Agam.
” Atau bisa jadi mereka mempunyai bekingan yang sangat kuat seperti yang didengung-dengungkan di telinga masyarakat. Sehingga mereka tidak pernah merasa takut sama sekali,” pungkas Bj Rahmat sapaan akrab Ketua LSM GARUDA NI ini. (Tim Red)
Bersambung…
Baca Juga :