
Dok Foto : H. Martias Tanjung, S.Ag dengan Kuasa Hukum Wanda Octarian,.S.H., M.Kn. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (19/9/2024)
H. Martias Tanjung, S. Ag mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Garuda ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan yang didaftarkan pada 26 Juli 2024 itu terdaftar dengan nomor perkara 446/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
” Ketua Umum DPP Garuda tergugat 1 dan Sekretaris Jenderal DPP Garuda merupakan tergugat 2 serta Ketua Bidang DPP Garuda tergugat 3,” kutip kabarfenomenal.id dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakarta Pusat) pada Sabtu (21/09/24).
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan/menetapkan sah dan beharga sita jaminan (concervatoir beslaag) yang diletakan di Satu Unit rumah yang terletak di jalan Hang Lekiu No 5 dan Kantor DPP Partai Garuda yang terletak di jalan Penjernihan 1 No 28 Bendungan Hilir. Serta, Gedung Senatama yang terletak di kwitang Nomor 8 Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
” Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala bentuk kerugian yang di alami oleh penggugat yakni sebesar Rp. 852.457.877.014,- (Delapan Ratus Lima Puluh Dua Milyar Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Empat Belas Rupiah)”, bunyi petitum gugatan tersebut.
Adapun rinciannya yakni Immateril sebesar Rp.850.000.000 dan Materil Rp.1.309.582.014 serta Jasa Advokat sebesar Rp.1.148.295.000.
Kemudian, menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang sudah dikeluarkan.
Tak sampai disitu, penggugat juga meminta majelis untuk menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi perlawanan dan atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad).
Berdasarkan keterangan SIPP PN Jakarta Pusat, sidang perdana yang sudah digelar pada 19 September 2024 lalu, jam 16.00 WIB sampai selesai di ruang sidang Oemar Seno Adji tersebut akan dilanjutkan kembali pada Kamis 26 September 2024 dengan Agenda jawaban online para penggugat. (Tim Red)