
Kab. Agam, Kabar Fenomenal ■
Berbagai cara yang dilakukan oleh pemangku kebijakan di negeri ini sehingga yang dilakukan, tidak lagi berdasar pada aturan dan regulasinya. Terkesan hanya membuat bapak senang.
Baru-baru ini telah terjadi pada akhir September 2024, Bupati Agam Andri Warman menanda tangani Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) lama milik KUD Tiku V Jorong yang diperuntukan sebelumnya pengurusan HGU PT. Mutiara Agam di tahun delapan puluhan.
Setelah dua kali alih Menagemen, CPCL tersebut masih dipergunakan untuk perpanjangan HGU PT. DAMAI Group. Secara logika akal sehat, perusahaan PT. Propident Agro telah menjual sahamnya 99,98% pada PT DAMAI Group. Secara otomatis PT. DAMAI Group lah sebagai pemilik Perusahaan tersebut.
Berdasarkan penelusuran tim media Kabar Fenomenal, kuat dugaan bahwa Keputusan Bupati menerbitkan surat keputusan tetang Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) yang dijadikan dasar perpanjangan HGU PT Mutiara Agam/PT DAMAI Group yang diusulkan oleh KUD Tiku V Jorong dan PT. Mutiara Agam/PT. DAMAI Group saat ini melalui Walinagari Tiku V Jorong sarat dengan dugaan pemalsuan data dan dokumen, baik masalah calon petani , maupun calon lokasi, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut keterangan narasumber yang sangat layak dipercaya bahwa KUD Tiku V Jorong tidak memiliki peta persil sama sekali, dan tidak memiliki anggota pemilik lahan yang permanen. Dan di informasikan juga oleh salah seorang mantan anggota yang dirugikan haknya selama jadi anggota Koperasi, dimana yang bersangkutan hanya dikasih kartu anggota koperasi dan tidak diberikan bukti kepemilikan lahan berupa copy sertifikat lahan, peta persil dan luasan lahan yang diperuntukkan.
” Sementara kita telah mengeluarkan uang ke koperasi baik simpanan wajib ataupun simpanan sukarela selama 3 tahun dan sampai hari ini tidak ada pertanggung jawaban pengurus koperasi,” ujarnya penuh dengan rasa kesal dan kecewa.
” Terhadap permasalahan dugaan kong kalingkong yang diduga dilakukan oleh pengurus KUD Tiku V Jorong, Walinagari, Camat, Kadis Pertanian, Bupati dan BPN ini tidak saja merugikan masyarakat petani sawit juga berpotensi merugikan keuangan negara disektor BPHTB puluhan milyar rupiah. Disaat APBD Agam pada Tahun 2024 mengalami defisit,” ungkap pula narasumber yang minta dirahasiakan namanya.
Selanjutnya, ketika hal CPCL dikonfirmasikan dengan Humas/HRGA PT. DAMAI Group Idaman Zega beberapa waktu lalu. Dikatakannya, PT. Mutiara Agam merupakan bahagian dari PT. DAMAI Group. Sedangkan Bupati Agam dikonfirmasi terkait CPCL yang di tanda tangani tidak ada jawaban sama sekali.
Menyikapi informasi tersebut Ketua LSM Garuda NI Sumbar Rahmatsyah mengatakan, dengan ditanda tangani CPCL tersebut oleh Bupati Agam secara lansung telah menghilangkan PAD (BPHTB) ada sekitar 20 Milyar Rupiah. Dan bisa di katakan istilah monilondring. Atau juga sebaliknya adanya perbuatan melawan hukum yang di lakukan antara oknum di pemkab Agam dengan pihak PT. Damai Group. Dan ini sangat patut ditelisik lebih dalam.
” Sebagai lembaga sosial kontrol wajib menelusuri ditanda tangani CPCL oleh Bupati Agam (Andri Warman). Bagi APH di Kabupaten Agam, segera melakukan penyelidikan dan menyeret para oknum yang terlibat dan bermain menghilangkan PAD Kabupaten Agam,” ulas Rahmatsyah.
Lebih lanjut Rahmatsyah menyampaikan bahwa tindakan dan prilaku Koruptif yang merugikan keuangan negara dan menyengsarakan masyarakat tersebut sangat menjadi Atensi Kusus Oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Jend. H. PRABOWO SUBIANTO dan akan mendapat tindakan Tegas tanpa Pandang Bulu. (Tim Red)
Bersambung…