
Kab. Agam, Kabar Fenomenal ■
Dalam perjalanan Investigasi Tim DPW LSM Garuda NI Provinsi Sumatera Barat terhadap keberadaan PT Damai Group yang sudah beralih Managemen kedua dari PT Mutiara Agam. Dimana PT Mutiara Agam pertamanya sudah alih Managemen ke Minang Agro (Group Propident Agro), selanjutnya kini menjadi PT Damai Group.
Pada kenyataannya yang dilihat dari sepak terjang PT Damai Group saat ini, mulai dari kepengurusan perpanjangan HGU yang didasari CPCLnya, dan penambahan cerobong asap (boiler) yang didalamnya terdapat baku mutu serta IPAL. Semua itu diduga kuat dalam pengurusan administrasinya masih mengunakan atas nama PT Mutiara Agam. Ada Apa antara PT Damai Group dengan Oknum Pemkab Agam ?
” Sangat Patut diduga dilakukan hanya sebatas membuat bapak senang. Hal itu akan dapat merugikan Keuangan Negara untuk masukan “PAD” alias Pajak Daerah, terutama dalam proses peralihan Managemen Perusahaan,” ujar Rahmatsyah Selaku Ketua DPW LSM Garuda NI Sumbar beberapa hari lalu di Lubuk Basung.
Dikatakan Rahmatsyah, menyangkut CPCL syarat perpanjangam HGU. PT Damai Group saat ini masih dalam tahap melengkapi administrasi. Sedangkan penambahan cerobong asap (boiler) yang sangat krusial didalamnya terdapat baku mutu sudah bertambah bahkan mulai beroperasi diduga tanpa melalui prosedur dan regulasi.
” Diduga baku mutu air limbah IPAL yang di buang ke median air batang Andaman sangat di ragukan baku mutunya baik berupa BOD, COD, TSS, Minyak dan lemak, Nitrogen (sebagai N) pH, Debit minyak paling tinggi 2,5 per ton produk minyak (cpo),” ungkapnya.
” Itu semua bisa saja terjadi jika pengawasan dari Pemkab cq Dinas terkait kurang optimal. DLH harus pro aktif karena ini menyangkut kerusakan ekosistem biota yang hidup di air,” ulasnya pula.
Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Agam Afniwirman telah mengatakan, saat ini sedang dilakukan Pertek air limbah.
” Untuk perubahan persetujuan lingkungan pihak PT Mutiara Agam saat ini sedang dalam tahap penyusunan dokumen pertek air limbah dan pertek emisi. Telah dilaksanakan sidang pembahasan dokumen pertek dimaksud dan saat ini pada tahap perbaikan dokumen pertek,” sebut Afniwirman via Whatsaappnya belum lama ini.
Terpisah, jauh sebelumnya petinggi PT Damai Group Idaman Zega kepada tim Redaksi media Kabar Fenomenal juga sudah menyampaikan, jika segala sesuatunya hanyalah merupakan perlengkapan administrasi. Dia mengatakan bahwasanya, ” PT Mutiara Agam adalah bahagian PT Damai Group,” kilahnya.
Oleh karena itu sangat jadi pertanyaan publik apakah semua yang dilakukan PT Damai Group hanya melengkapi administrasi. ” Dengan demikian ada yang luput dari pantauan kita bahwa jika PT Mutiara Agam beralih managemen ke PT Damai Group bagaiamana proses jual beli, karena akibat peralihan kepemilikan, maka ada potensi PAD berupa BPHTB untuk Daerah,” ulas Rahmatsyah lagi.
Lebih lanjut, tidak tertutup kemungkinan juga bahwa ada sanksi yang bakal diterima oleh PT Damai Group, selain pidana karena pembuangan limbah, ada juga beberapa pidana lain diantaranya :
” Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.
Selanjutnya, jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati. ” Maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar,” tegasnya mengakhiri.
Sementara sebelumnya, berulang kali tim Redaksi media Kabar Fenomenal via Whatsaap melakukan konfirmasi kepada Dr. Mhd. Lutfhi, AR, M.Si Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Agam, malah memilih bungkam dengan tidak merespon sama sekali pertanyaan yang disampaikan tentang segala perlengkapan administrasi PT Damai Group yang sebelumnya PT Mutiara Agam, seperti salah satunya perizinan penambahan Cerobong Asap (Boiler), dan bentuk Dokumen perizinan lainnya. (Tim Red)
Bersambung Edisi Berikutnya…
Baca Juga Berita Sebelumnya !!!
Berita Pertama (1)
Terkuak, PT Damai Group Sampai Hari ini Belum Penuhi Persyaratan Perpanjangan HGU CPCL
Berita kedua (2)
Klarifikasi PT Damai Group, CPCL Tidak Ada Hal Yang Krusial Hanya Sebatas Syarat Administrasi Semata
Berita ketiga (3)
PT Damai Group Masih Lengkapi Administrasi CPCL, Pasca Satu Tahun Perpanjangan HGU Keluar
Berita keempat (4)
Dua Kali Alih Managemen, Perbaikan CPCL Belum Selesai, Cerobong Asap PT Damai Group Langgar Aturan ?
Berita kelima (5)
Berita keenam (6)
DPW LSM Garuda NI Sumbar, Soroti Sepak Terjang PT Mutiara Agam dan PT Damai Group