
KPK menetapkan dan menahan 3 orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi berupa mark up anggaran pekerjaan penggantian suku cadang di PLTU Bukit Asam PT. PLN (Persero) UIK SBS tahun 2017 s.d. 2022.
Para tersangka diduga melakukan pengondisian dalam proses pengadaan barang Retrofit Sistem Sootblowing untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bukit Asam.
Hal itu mulai dari penyusunan spesifikasi produk yang tidak sesuai, hingga pemenang lelang yang ditentukan secara sepihak. Perbuatan yang dilakukan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 25 Miliar.
Hal yang dilakukan para tersangka juga tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa di BUMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN No. PER-05/MBU/2008 dan Edaran Direksi PT. PLN (Persero) Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/Jasa PT PLN Persero.
Karena tingginya risiko korupsi pada sektor ini, KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha terus mendorong perbaikan sistem yang berintegritas pada BUMN dan BUMD.
Sehingga, pembangunan nasional dan daerah dapat berjalan secara efektif, efisien, dan bermanfaat nyata bagi masyarakat. (*)