Dugaan Korupsi Proyek Perpustakaan, Kejari Agam Sebut Besar Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Kab. Agam, Kabar Fenomenal ■
Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat tidak main-main dalam mengungkap kasus korupsi yang ada didaerah itu. Buktinya selain Korupsi Sejuta Jenjang, pada Senin, 21 Juli 2024 telah ditetapkan satu Tersangka inisial “A” dalam dugaan korupsi pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakan Umum Kabupaten Agam yang merugian keuang negara kurang lebih 419 juta.
Satu orang Tersangka itu ialah merupakan Direktur dari PT Ranah Katialo pemenang tender dalam proyek pembangunan gedung Layanan Perpustakaan umum baru TA 2021 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Agam.
Kajari Agam Burhan, S.H.M.H kepada Media Kabar Fenomenal mengatakan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam pengungkapan korupsi di wilayah hukumnya. Dikatakan siapa saja yang terlibat korupsi termasuk dalam proyek perpustakaan itu pasti akan dilakukan penindakan.
Dia menyebutkan, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Kabupaten Agam ini berkemungkinan adanya penambahan Tersangka lain. Sebab sebelumnya Penyidik sudah memeriksa 16 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi ini, melakukan penyitaan terhadap dokumen berhubungan dengan pekerjaan proyek tersebut, Pemeriksaan Fisik oleh tim teknis dari PUTR Kabupaten Agam.
” Pemeriksaan fisik oleh tim ahli Kontruksi Bangunan dan gedung di Polteknik Negeri Padang dengan melibatkan sekloder terkait, Permintaan keterangan Ahli Penagadaan Barang dan Jasa Kepala LKPP Pusat, dan seterusnya permintaan perhitungan Kerugian Negara kepada BPK RI tertanggal 24 Juni 2024,” ungkap Burhan.
Adapun Nilai Kontrak Proyek tersebut berjumlah kurang lebih 7 Miliar. Selanjutnya setelah adendum terhadap harga kontrak pekerjaan sehingga nilai kontrak menjadi sebesar kurang lebih 8 Miliar dengan waktu pelaksana selama 240 hari kalender dari tanggal 26 Maret 2021 sampai dengan tanggal 20 November 2021, dan setelah dilakukan adendum penambahan waktu pekerjaan selama 20 hari kalender menjadi 260 Hari kalender sehingga kontrak berakhir tanggal 10 Desember 2021.
” Jadi Penyidik menemukan indikasi adanya penyimpangan yang terjadi pada kegiatan Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan umum TA 2021. Dimana dalam pekerjaannya tidak sesuai dengan spek dengan ketentuan dalam kontrak dan perubahannya (Kualitas dan Kwuantitas).
” Semua itu bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur Pepres 16 Tahun 2018 Tantang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan dan peraturan LKPP 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa dan lampirannya,” ungkap Kejari.
Demikian, Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU no 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Seterusnya, saat ini satu orang Tersangka sudah dilakukan penahanan di Lapas Klas II B Lubuk Basung selama 20 hari kedepan. Selanjutnya Kejari Agam juga menyampaikan bahwa akan ada jadwal pemanggilan, dan kemungkinan kalau memenuhi syarat akan ada penetapan Tersangka baru pada minggu depan.