
Kab. Agam, Kabar Fenomenal ■
Zainal April Cs kembali mempertanyakan kasus dugaan penggelapan hasil plasma oleh ketua KUD Tiku V Jorong A M Dt Bandaro Cs, setelah terjeda dikarenakan A.M dt bandaro melakukan perlawanan dengan menggugat Zainal Apri cs (Pelapor) secara perdata.
Rentang waktu yang cukup lama akhirnya Zainal Apri cs, memenangi perkara perdata yang diajukan oleh A. M dt Bandaro.
Dibeberkan Zainal Apri cs (Pelapor), berawal dari laporannya 2019 yang lalu membuat laporan di Polda Sumbar, Adapun laporan tersebut kasus dugaan penggelapan hasil plasma sejak 2017 yang lalu sampai saat ini 2024, yang tidak kunjung dibayarkan.
Lebih jauh dijelaskan kronologinya, yang mana Ketua KUD A. M Dt Bandaro meminta pada Zainal Apri cs (Pelapor) untuk menyerahkan Sertifikat milik mereka ke KUD dan mengakui kalau A. M Dt Bandaro Cs sebagai Ketua KUD Tiku V Jorong.
Menurut pengakuan, yang diterima Zainal April Cs (Pelapor) merasa diintimidasi dan merasakan dirugikan Oleh A. M Dt Bandaro, swhingga melaporkan perbuatan tersebut ke Polda Sumbar.
” Awalnya kami merasa ragu dengan laporan tersebut, untuk dapat diproses karena yang kami lawan adalah penguasa yang selama ini tak terjamah hukum. Karena ada keyakinan yang kuat terhadap kinerja Polri yang mengayomi, membimbing, dan melindungi, maka kami berani untuk melapor ke Polda Sumbar,” ungkapnya.
” Setelah melalui proses demi proses dan bahkan telah dilakukan gelar perkara. Pihak pelapor telah menerima surat SP2HP. Bahwa laporannya sudah dilengkapi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan A. M Dt Bandaro cs sebagai Tersangka,” jelas Zainal Apri lagi (7/12/2024).
Ditambahkannya seiring berjalannya waktu dengan kepiawaiannya Terlapor A.M Dt Bandaro Cs mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Lubuk Basung untuk menghambat proses Pidana.
Pada proses persidangan sampai Peninjauan Kembali (PK) Zainal Apri memenangkan perkara tersebut. Jadi, saat ini Zainal Apri cs beserta Penasehat hukumnya akan meminta penyidik Polda Sumbar segera memproses Pidana terhadap Ketua KUD Tiku V Jorong Cs.
Ketika awak media ini konfirmasikan pada Agus Midi Humas KUD Tiku V Jorong, dengan jawaban Pihak KUD Tiku V Jorong telah mengajukan gugatan baru. ” Karena gugatan perdata sudah berjalan tentu sesuai aturan proses pidana ditunda sampai putusan ingkrah,” ulas Agus Midi Sabtu (7/11/2024) sekira pukul 14:36 WIB.
Menanggapi informasi tersebut Sekretaris DPD AKPERSI Provinsi Sumatera Barat Ade Aprizul mendesak dan meminta agar penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar segera melanjutkan proses hukum yang dilaporkan Zainal Apri Cs.
” Sehingga penantian Zainal Apri CS sebagai Pelapor dapat menjadi terang dan bisa dibuktikan hukum itu tidak memihak pada siapapun,” tegas Ade mengakhiri. (Tim Red)
Bersambung….