
Dok Foto : Kuasa Hukum Wanda Ocktarian, S.H, M.Kn
Demi berjalannya penegakan hukum di jajaran Kepolisian RI. Terkait laporan dugaan pemalsuan surat menyurat dan tanda tangan H. Martias Tanjung, S. Ag ke Bareskrim Mabes Polri sejak 25 September 2024. Akhirnya diputuskan dan pelimpahan kasus tersebut ke Polda Sumatera Barat.
Hal itu disampaikan melalui surat Kabareskrim Polri, dengan mengingat sebagai pelapor H. Martias Tanjung, S. Ag yang merupakan mantan Ketua DPD Partai Garuda Sumatera Barat dan para saksi berdomisili di Sumatera Barat, dan locus delicti nya juga berada di dua tempat, Sumatera Barat dan Jakarta.
Adapun yang menjadi terlapor di Mabes Polri tersebut adalah petinggi DPP Partai Garuda yaitu Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana, Sekjen Yohanna Murtika dan Faisa selaku OKK Partai Garuda.
Sementara, berdasarkan informasi dan data yang diterima tentang dilimpahkannya kasus tersebut ke Polda Sumbar. Tim Redaksi media Kabar Fenomenal langsung sambangi Subdit IV Mapolda Sumbar, Selasa 8 Oktober 2024.
Menurut Informasi yang disampaikan oleh beberapa orang yang berada di ruang Renmin Polda Sumbar bahwasanya saat ini berkas kasus limpahan dari Mabes Polri masih berada di ruangan Dirkrimum, dan belum ada disposisi ke unit berapanya.
Selanjutnya, untuk menyakinkan pembicaraan sebelumnya, Tim Redaksi Kabar Fenomenal segera menghubungi Adc Dirkrimum Andri.
Dia membenarkan kalau ada atensi Mabes Polri terkait laporan dari H. Martias Tanjung, S. Ag tentang pemalsuan surat menyurat dan tanda tangan Pelapor.
” Masih berada di ruangan Dir belum ada disposisi ke unit berapanya, Untuk saat ini juga belum bisa memberikan keterangan apapun. Karena bapak sedang tidak berada ditempat,” jelas Adc Andri kepada Redaksi media Kabar Fenomenal melalui Via Whatsaap Selasa 8 Oktober 2024.
Terpisah, Kuasa Hukum H. Martias Tanjung Wanda Octarian S.H, M.Kn angkat bicara dalam persoalan ini. Dia menyatakan sangat kecewa terhadap kinerja Polda Sumatera Barat yang dinilai lamban dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
” Jauh beda dengan pelayanan yang dilakukan oleh Mabes Polri yang cepat, akurat dan mempunyai kepastian Hukum.
Untuk itu Saya salaku Penasehat hukum akan menyurati pihak Polda Sumbar, dalam hal ini Dirkrimum. Sekaligus akan saya sampaikan keluhan ini ke Irwasum Mabes Polri dan Kapolri,” tegas Wanda melalui media Kabar Fenomenal.
Lebih lanjut, karena kasus yang dilaporkan oleh kliennya H. Martias Tanjung, S. Ag tidak hanya merugikan pribadi pelapor akan tetapi sangat berdampak luas kepada masyarakat, maka akan diseriusi sampai menjadi terang menerang.
” Utamanya kepada mereka – mereka yang dicatut namanya di dalam SK Pengurus Kecamatan Partai Garuda diduga Palsu tersebut. Didalam SK diduga palsu yang dipergunakan untuk menerbitkan suatu hak dan di transmisikan ke dokumen eletronik. Dalam catatan kami diperkirakan sebanyak 270 orang. Dan ini akan berpotensi menjadi masalah hukum dikemudian hari,” ujarnya mengakiri. (Tim Redaksi)