
Dok Foto : Ilustrasi
Beragam isu miring menjelang pilkada selalu mencuat disaat helat Pilkada bakal digelar, salah satu diantaranya adanya kandidat yang terdaftar menggunakan ijazah paket C yang menjadi trending dan perbincangan hangat dikalangan publik khususnya di Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Secara aturan PKPU hal tersebut legal adanya, namun tetap menjadi buah bibir masyarakat, dimana masyarakat tetap mempertanyakan legalitas ijazah tersebut yang juga meragukan kualitas personal salah satu kandidat Calon Wabup yang ikut bertarung di Pilkada mendatang di Daerah itu.
Hal itu semua disampaikan oleh salah satu Tokoh Masyarakat yang mengaku namanya inisial “RM”. Dia mengatakan, bagaimana nantinya jika oknum Wakil Kepala Daerah tersebut bisa menjadi tauladan bagi masyarakatnya hanya dengan menempuh jenjang pendidikan paket C, sedangkan menempuh pendidikan SLTA secara formal masih jauh dari pola pikir yang intelektual.
” Kita selaku masyarakat selalu berharap dapat pemimpin yang benar-benar mempunyai jenjang pendidikan yang formal, sehingga kualitas seorang calon pemimpin di kabupaten solok tidak kita ragukan nantinya” ucapnya berapa hari lalu.
Sementara, benar tidaknya ijazah yang digunakan kandidat salah seorang Calon Wakil Bupati di Kabupaten Solok membuat tim Redaksi media Kabar Fenomenal menelusurinya. Sehingga, untuk membuktikan informasi yang diperoleh, melanjutkan hingga sambangi Kantor KPU Kabupaten Solok belum lama ini.
Kebenaran informasi ada tidaknya kandidat Calon Wakil Bupati Kabupaten Solok menggunakan ijazah paket C, memang dibenarkan oleh Kasubag Hukum KPU Kabupaten Solok, Novialdi Putra, S.PdI, MPd. Dijelaskan Novialdi, bahwa Calon Wabup “IA” yang berpasangan dengan “EM” benar menggunakan ijazah paket C untuk maju pada pilkada serentak November 2024 mendatang.
” Terkait kebenaran oknum inisial IA sudah kami lakukan verifikasi sesuai prosedur peraturan KPU, kami telusuri dimana oknum tersebut memperoleh ijazah paket C tersebut, berapa kali mengikuti pertemuan di sekolahnya sesuai dengan standarisasi kehadiran di kegiatan. Jadi untuk memperoleh paket C silakan konfirmasi lagi ke lembaga yang mengeluarkan Ijazah paket C tersebut,” sebutnya.
Sementara katanya lagi, soal penggunan ijazah, jika seseorang memiliki ijazah baik dari sekolah formal atau non formal dapat dikatakan palsu jika lembaga yang mengeluarkan ijazah tidak mengakui mengeluarkan ijazah tersebut.
“Jika dari hasil verifikasi lembaga yang besangkutan tidak pernah mengelurkan dokumen yang dimaksudkan maka itu dikatakan palsu atau batal demi hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan tentunya dalam hal ijazah ada lembaga yang berwenang mengeluarkan ijazah baik sekolah formal maupun non formal.
” Seperti PKBM yang berwenag meluarkan ijazah Paket A, B atau C atau yang setara dengan pendidikan formal SD, SMP dan SMA,” tutupnya
Selanjutnya, tim Redaksi Kabar Fenomenal hingga berita ini ditanyangkan, sampai saat ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak – pihak yang berwenang dalam perihal dimaksud. (Tim Red)