
Kab. Agam, Kabar Fenomenal ■
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kabupaten Agam dalam Gugatan Perdata dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Selasa 12 November 2024, beberapa tergugat tidak hadir dalam sidang tersebut.
Dimana yang digugat oleh kaum Pasukuan Dt Rankayo Mulia dengan melawan Tergugat diantaranya Dt Bandaharo, Basa Nan Barampek Nagari Tiku, Walinagari Tiku V Jorong, Camat Tanjung Mutiara, Bupati Agam, BPN/ATR Kabupaten Agam, dan lain sebagainya.
Menurut Ketua Team Kuasa Hukum Penggugat H. Martias Tanjung dan Parners Wanda Oktarian,SH,.M.Kn, Tarmius.SH bahwa Pihak pihak tergugat yang tidak hadir dalam panggilan sidang oleh PN Lubuk Basung ialah menunjukkan iktikad yang tidak baik.
” Semoga pada panggilan selanjutnya mereka Para tergugat dapat hadir, sebab persidangan ini sangat menentukan terhadap hak-hak ulayat masyarakat Hukum adat yang selama ini dieksploitasi oleh para Investor dan Pemda,
” Akan tetapi tidak berdampak baik terhadap kesejahteraan masyarakat sekeliling dan bahkan sebaliknya menyengsarakan masyarakat sekitar,” ungkap Martias Tanjung didampingi Wanda Oktrian disela selesai agenda sidang ini.
(Tim Red)