
Kebocoran Rorak Land Application yang diduga milik PKS PT AMP Group Wilmar sejak 10 Oktober 2024 saat ini terus mengalir dan diduga belum ada tindakan lebih lanjut oleh pihak perusahaan tentang hal tersebut. Demikian diminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar untuk turun ke lokasi.
Dari data yang diterima, kebocoran Land Application itu diduga terjadi di kolam rorak land applikation Blok 111 jorong limpato pada Kamis sekitar jam 11 siang.
Menurut sumber di sekitar TKP pada media Kabar Fenomenal, kebocoran tersebut bakal berdampak besar dan parah pada kelangsungan kehidupan makhluk disekitarnya.
Disampaikan sumber, seharusnya perusahaan yang diduga mengakibatkan pencemaran lingkungan melakukan penanggulangan pencemaran, yang salah satunya adalah memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat.
” Dengan tujuan agar masyarakat tidak mengunakan air sungai untuk MCK, sembari menunggu pemulihan,” sebut sumber yang namanya diminta untuk dirahasiakan.
Lanjut sumber membeberkan, Selama ini terjadi kebocoran limbah, masayarakat takut untuk melaporkan. Padahal Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang menyebutkan dengan jelas.
” Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata sangat multitafsir dan tidak implementatif,” ujar sumber lagi.
Menindaklanjuti informasi tersebut Zamzami Edwar Ketua Intelijen dan Investigasi khusus RAMPAS Setia 08 Berdaulat Sumatera Barat meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat turun ke Tkp.
Dia menjelaskan, merujuk UU 32 tahun 2009 tentang Lingkungan hidup, Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar [5].
Lebih jauh, Pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.
Zamzami juga minta pada Penegakan Hukum pada Lingkungan Hidup dan Kehutanan GAKKUM ” Agar betul-betul konsisten terhadap tupoksinya,” tegasnya dengan mengakhiri.
Sampai berita ini ditayangkan media Kabar Fenomenal, baik berita pertama maupun kedua, belum mendapatkan konfirmasi yang pasti dari Pihak PT AMP Plantation (Wilmar Group). (Tim Redaksi)
Baca Juga ;
Diduga Terjadi Kebocoran Rorak Land Application Milik PKS AMP Group Wilmar