Klarifikasi PT Damai Group, CPCL Tidak Ada Hal Yang Krusial Hanya Sebatas Syarat Administrasi Semata

Kab. Agam, Kabar Fenomenal ■
Terkait pemberitaan Media Kabar Fenomenal pada edisi Kamis 18 Juli 2024, Yang mana pada pemberitaan tersebut memuat isi dengan judul, ” Terkuak Sampai Saat ini PT Damai Group Belum Penuhi Persyaratan Perpanjangan HGU “CPCL”.
Dengan munculnya berita tersebut sepertinya pihak PT Damai Group yang sebelumnya Managemen PT Mutiara Agam, merasa kebenaran berpihak kepadanya. Seolah-olah menganggap perpanjangan HGU tahap 2 itu hanya sebatas syarat administrasi semata dan tidak ada hal yang krusial.
Padahal melalui putusan Menteri Agraria dan Tata Ruang. Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Mutiara Agam atas tanah di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera barat.
Pada kutipan Kepmen tersebut telah menjelaskan, berdasarkan pasal 25 ayat 3 dan 5 Peraturan Menteri Pertanian nomor 18 tahun 2021 tentang fasiltas pembangunan kebun masyarakat sekitar, diatur bahwa Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menetapkan calon pekebun penerima kegiatan fasiltas pembangunan kebun baru oleh Perusahaan. Perkebunan termasuk calon lahan melalui keputusan Bupati/walikota yang diterbitkan paling lama 1 (tahun) sejak perusahaan memperoleh Hak Guna Usaha (HGU).
Bahkan sebelumnya, Mardios, S.H Walinagari Tiku V Jorong dengan lantang mengatakan dianya kurang paham dengan undang-undang/Kepmen. Sehingga tak segan-segan mengirimkan sepucuk surat yang diduga sakti ke Pemkab Agam (Bupati) cq Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Agam tertanggal (11/Juli 2024).
Dari kutipan dalam surat tersebut telah dilakukan Verifikasi terhadap KUD Tiku V Jorong dan merekomendasikan KUD Tiku V Jorong untuk proses (CPCL). Ada apa?? Walinagari Mardios, S.H dengan pihak PT Damai Group. Pada saat dilakukan konfirmasi Kamis 18 Juli 2024 diteras kantornya Walinagari juga menyampaikan, tidak boleh mengambil lokasi CPCL yang sudah di tetapkan dalam HGU.
Baca Juga : Terkuak-PT-Damai-Group-Sampai-Hari-ini-Belum-Penuhi-Persyaratan-Perpanjangan-HGU-CPCL/
Dihari yang sama Humas KUD Tiku V Jorong Agus Maidi Sidi Bandaro mengatakan, Perihal surat rekomendasi Walingari kepada Bupati cq Kepala dinas Pertanian. Dia mengatakan kalau Walinagari Mardios, S.H memberi tahu pihak KUD pada tanggal 12 Juli 2024.
” Sebelumnya tidak ada koordinasi kalau KUD Tiku V Jorong yang dijadikan rujukan untuk CPCL tahap 2,” ujar Agus Maidi pada pertemuan dengan tim Media Kabar Fenomenal 18 Juli 2024 di Lubuk Basung.
Sementara itu Bupati Agam Andri Warman ketika dimintai tanggapannya tentang pemberitaan yang telah tayang 18 Juli 2024. Bupati menjawab dengan singkat melalui Via Whatsaapnya dengan manyampaikan hubungi saja Kepala Dinas Pertanian.
Setelah itu pada Senin 22 Juli 2024 Media Kabar Fenomenal langsung melakukan konfirmasi lanjutan ke Kadis Pertanian Arief Restu. Dikatakannya untuk proses CPCL pihaknya akan memproses apabila persyaratannya betul-betul lengkap.
” Kita pun tidak mau ambil resiko baik itu secara administratif maupun resiko Pidana lingkungan. Kalau tentang proses Managemen dan izinnya silakan ke Dinas terkait (DPMPTSP) Kabupaten Agam,” ujar Kadis yang keren disapa om Arif itu mengakhiri.
Sebelumnya, setelah pemberitaan diterbitkan 18 Juli 2024, Idaman Zega Humas PT Damai Group Pusat menyampaikan ucapan terimakasih atas informasi dan pemberitaannya yang luar biasa katanya.
Kemudian pertanyaannya adalah, apa manfaat/benefit dari pemberitaan ini dalam konteks hubungan baik/good relationship antara iklim yang kondusif serta dukungan kemajuan dunia usaha (investasi) di Agam dengan Pers yang check and balances dan edukatif serta social control ?
Idaman Zega mengatakan, CPCL sudah ada sejak 25 tahun lalu sebagai syarat HGU tahap pertama, yang dilakukan saat ini adalah melengkapi perubahan data CPCL sebagai salah satu syarat proses Perpanjangan HGU Tahap ke 2.
” Jadi tidak ada hal yang krusial karena hanya sebatas syarat administrasi semata. Demikian sekedar klarifikasi semoga teman-teman tidak gagal paham,” ucapnya dengan penuh keyakinan.
(Tim Red)