KTP Warga Dicatut Partai Garuda, Martias Tanjung : Perbuatan Kejahatan Luar Biasa ?

Dok Foto ; Martias Tanjung dengan Kuasa Hukum Wanda Octarian, S.H,. M.Kn
Pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk meloloskan Verifikasi Partai Garuda telah menjadikan isu yang sangat sensitif dan kontroversial serta menimbulkan keresahan di sebagian masyarakat yang kena dampaknya secara langsung.
Awalnya, dugaan pencatutan NIK KTP ini secara sepihak diketahui warga ketika namanya terdaftar begitu saja di situs sipol KPU meskipun mereka tidak pernah memberikan data tersebut untuk menjadi anggota Partai Garuda.
Komplain masyarakat terus berdatangan, terutama di Wilayah Sumatera Barat (Sumbar). Sebagai dampak dugaan kejahatan Partai Garuda mencatut nama orang tanpa diketahuinya untuk jadi anggota Partai tersebut.
Didasari perbuatan tersebut, H. Martias Tanjung, S. Ag melaporkan dugaan kejahatan yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Garuda ke Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/349/IX/2024/SPKT/
” Karena perbuatan Petinggi Partai Garuda Pusat ini sangat berdampak luas terhadap masyarakat banyak. Mereka yang KTP nya dicatut terdiri dari berbagai latar belakang. Mulai dari Kalangan pelajar, Mahasiswa, dan para pencari kerja yang gagal menggapai cita citanya karena salah satu persyaratan tidak boleh menjadi anggota salah satu Parpol”, beber Martias, Rabu (2/10/24).
Mantan Ketua DPD Partai Garuda Sumbar ini juga sampaikan, bahwa kerugian ini tidak saja dialami oleh pribadinya sendiri karena Partai Garuda juga telah semena-mena terhadap dirinya, tetapi sudah berdampak luas kepada masyarakat banyak.
” Patut di kategorikan perbuatan ini kejahatan luar biasa (Ordonari Craime), yang apabila tidak segera direspon oleh Aparat Penegak Hukum (APH), akan menimbulkan keresahan sosial se Indonesia, dan tentu akan berdampak kepada stabilitas sosial politik di Negara kita ini”, pungkasnya.
Sebelumnya, Mahmud MD, Pakar Hukum Tata Negara, belum lama ini juga angkat bicara terkait dengan Pencatutan NIK KTP yang terjadi di Pilkada Jakarta untuk mendukung Calon Gubernur tertentu terkait penggunaan data pribadi tanpa izin untuk tujuan politik merupakan pelanggaran serius yang harus diusut secara pidana.
” Kalau mau jujur, mau objektif, itu harus dibatalkan dan dipidanakan, karena ada sekurang-kurangnya tiga undang-undang yang serius yang dilanggar”, kata Mahfud MD, dilansir dari kanal Youtube tvOne, Minggu 18 Agustus 2024.
Dalam keterangannya, Mahmud MD menjelaskan, ada pasal-pasal yang dilanggar yang intinya secara tegas melarang siapa pun untuk memberitahukan atau menyebarkan data pribadi seseorang kepada pihak lain tanpa persetujuan yang sah.
” Satu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pasal 67 ayat 1,2, dan 3, melarang seseorang membuka data pribadi dengan cara melawan hukum, artinya tanpa izin dari siapa pun. Melarang memberitahu atau menyebarkan kepada seseorang”, ujar Mahfud.
Selain perlindungan data Pribadi, Mahfud juga menilai ada pelanggaran UU ITE, dan Mantan Menkopolhukam tersebut menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius dengan ancaman hukuman yang berat.
“ Ada juga undang-undang ITE yang dilanggar, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, itu pelanggaran juga. Ancamannya berat tuh, mengambil data orang lain dan menyebarkannya tanpa izin,” ungkapnya.
Jika seseorang yang KTPnya dicatut, merasa bahwa ia sudah dirugikan karena nama baiknya tercoreng bisa dikenakan UU KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia).
“ Bisa juga dihukum Pidana, yaitu KUHP yang sekarang berlaku atas pencemaran nama baik. Misalnya, apakah orang yang dicuri datanya itu pencemaran nama baik ? Bisa saja, kalau mau dikonstruksikan. Kalau sifatnya pelanggaran, penegak hukum, polisi, harus langsung bertindak, tidak usah menunggu laporan”, terangnya.
Mantan Calon Wakil Presiden itu mengusulkan agar polisi menindak aspek pidananya, sementara masyarakat bisa menuntut melalui jalur perdata.
Sementara, sampai berita ini ditayangkan, telah dilakukan upaya kepada pihak petinggi DPP Partai Garuda sebagai Terlapor oleh Martias Tanjung belum dapat terkonfirmasi. (Tim Red)
Baca Juga :
Berita Pertama (1)
Berita ke dua (2)
Diduga Melawan Hukum, Partai Garuda Digugat Hampir 1 Triliun