
Jakarta, Kabar Fenomenal ■
KPU menyediakan situs untuk mengecek data anggota dan pengurus partai politik (parpol). Melalui situs ini, warga sipil juga bisa mengecek data NIK jika ternyata dicatut parpol tertentu.
Apakah NIK KTP terdaftar sebagai anggota dan pengurus parpol tertentu atau tidak dapat dicek secara online melalui situs resmi Info KPU. Untuk mengeceknya, warga sipil hanya membutuhkan informasi NIK sesuai KTP.
Cara Cek Anggota dan Pengurus Parpol;
Buka situs Info KPU, lalu klik menu “Cek Anggota & Pengurus Parpol”
Atau langsung buka https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
Masukan 16 digit angka NIK sesuai KTP
Klik kolom I’m not a robot, lalu klik “Cari”
Halaman akan menampilkan data NIK terdaftar sebagai anggota dan pengurus Parpol dalam Sipol atau tidak.
Cara Lapor Jika NIK KTP Dicatut Parpol
Apabila mendapati NIK terdaftar sebagai anggota dan pengurus parpol padahal tidak merupakan bagian dari anggota dan pengurus partai tertentu, maka dapat melaporkannya. Untuk melaporkannya dapat melalui situs Info KPU.
Berikut ini langkah-langkahnya:
Buka situs https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
Pilih Tahapan: “Pemutakhiran Data Partai Politik”
Pilih Kategori Laporan: “Pencatutan data anggota Partai Politik”
Klik “Cek Anggota Parpol”, masukan NIK dan tunggu informasi statusnya
Jika status data NIK dicatut Parpol, silakan klik opsi “Tanggapan”
Lengkapi formulir laporan sesuai dengan data yang diminta (nama pelapor, penjelasan laporan, bukti laporan, serta nomor telepon dan alamat e-mail pelapor)
Klik tombol “Submit” untuk mengirim laporan tersebut. (***)