
Kab. Agam, Kabar Fenomenal ■
Seiring dengan Surat teguran pertama (1) yang dikeluarkan oleh Pemkab Agam melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menghentikan sementara kegiatan PKS PT Mutiara Agam yang kini sudah beralih managemen ke PT Damai Group.
Hanya menghitung hari Tim Intelijen dan Investigasi organisasi RAMPAS Setia 08 Berdaulat DPW Sumatera Barat juga melaporkan dugaan pencemaran limbah PKS PT tersebut yang bermuara ke Sungai batang Andaman (9/9/2024).
Adapun laporan RAMPAS Setia 08 Berdaulat DPW Sumbar Bidang Intelijen dan Investigasi dengan Surat Nomor : 01/DPW-IT/SB/IX/24 yang ditujukan langsung ke Bupati Agam itu dengan berdasarkan informasi masyarakat dan Jorong Ujung Labuang dan Jorong Ujung Labuang Timur.
Selanjutnya, tepat pada tanggal (12/9/2024) DLH Kabupaten Agam gandeng DLH Provinsi Sumatera Barat dalam rangka melakukan verifikasi dan Pengawasan tentang pengaduan dari Tim Intelijen dan Investigasi RAMPAS Setia 08 Berdaulat DPW Sumatera Barat.
Tidak hanya itu dalam giat itu DLH Provinsi dan DLH Agam juga melibatkan Tim RAMPAS Setia 08 Berdaulat dan Tim Redaksi media Kabar Fenomenal untuk mendampingi mereka dalam mengambil sampel air limbah yang diduga mengalir dialiran sungai Batang Andaman di beberapa titik.
Selain itu bebarapa unsur Pimpinan PKS PT Mutiara Agam pun tak luput dari pemeriksaan dan ikut serta mengiringi tim rombongan dalam pengambilan sample.
Alhasil, di PKS PT Mutiara Agam tersebut tim juga menemukan Pipa siluman yang diduga sebagai saluran pembuangan limbah ke sungai Batang Andaman dan saat itu juga disarankan oleh tim RAMPAS Setia 08 Berdaulat kepadi tim DLH untuk dibongkar saja, agar tidak menjadi asumsi negatif.
Lebih lanjut, dari beberapa paket sample air yang berada di sekitaran Air Sungai Batang Andaman di Lingkup PKS PT Mutiara Agam yang telah diambil bersama, serta dituangkan dalam berita acara dengan selanjutnya dilakukan penanda tangani bagi semua yang hadir dalam investigasi Verifikasi Pengawasan tersebut.
Zamzami Edwar Ketua DPW Intelijen dan Investigasi RAMPAS Setia 08 berdaulat Provinsi Sumatera Barat didampingi Honest Gian Saputra Sekretarisnya mengatakan bahwa meminta kepada pihak DLH Kabupaten Agam dan DLH Provinsi Sumatera Barat untuk sesegera mungkin memberikan laporan hasil Labor atas Investigasi Verifikasi Pengawasan terhadap kegiatan ke PKS PT Mutiara Agam dengan apa adanya serta dapat mempertanggung jawabkannya.
” Karena persoalan Limbah tidak bisa main-main dan bermuara ke ranah hukum baik Perdata maupun pidana yang didasari oleh UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup,” tegas Zamzami. (Tim Red)
Bersambung Pada Edisi Berikutnya…
Baca Juga :
Diduga Kuat PT Mutiara Agam atau PT Damai Group Buang Limbah Melalui By Pass ke Batang Andaman
Baca Juga :
DLH Agam Berikan Teguran Tertulis Pada PT Mutiara Agam Yang Saat ini Managemennya PT Damai Group