
Kab. Agam, Kabar Fenomenal ■
Pasca kemenangan keputusan SELA pada persidangan sebelumnya. Hari ini Kamis 30 Januari 2025 Pengadilan Negeri Lubuk Basung Kembali gelar lanjutan persidangan.
Pada Persidangan kali ini Pengadilan Negeri Lubuk Basung dengan meagendakan sidang pembuktian surat-surat antara Penggugat dan Tergugat.
Terlihat beberapa tergugat tidak hadir dalam persidangan, sebagian lagi tergugat hanya memberikan kuasa pada penasehat hukum. Sementara tujuh (7) orang penggugat dari Rky Mulia Pasukuan Mandahiliang Nagari Tiku, Kecamatan Tanjung Mutiara tetap selalu hadir dalam tahap persidangan.
Persidangan kali ini hakim memberikan jeda waktu untuk selanjutnya dapat melengkapi surat-surat di persidangan berikutnya pada Selasa (4/2/2025) mendatang.
Selain itu yang lebih menarik, Persidangan kali ini di hadiri langsung oleh tim Redaksi media Kabar Fenomenal, Mapikor Keadilan dari Jakarta, DPP TEAM GARUDA 08 yang didampingi DPW TEAM GARUDA 08 Provinsi Sumbar.
Dalam penyampaian, Hakim Ketua meminta kepada seluruh awak media yang meliput agar menyampaikan hal yang akurat sesuai fakta Persidangan. ” Sehingga tidak ada hal – hal yang Keluar dari fakta,” ujar Hakim Ketua seusai sidang.
Menyikapi hal tersebut diatas Zamzami Edwar Ketua Wilayah TEAM GARUDA 08 Provinsi Sumatera Barat Zamzami Edwar menyampaikan pesan dari Ketum DPP TEAM GARUDA 08 agar selalu mengawasi persidangan Gugatan Rky Mulia Pasukuan Mandahiliang Nagari Tiku.
Bahkan Ketum menyarankan kepada seluruh jajaran GARUDA 08 wilayah Sumatera Barat untuk mengekspose setiap kegiatan Persidangan ini.
” Tetap satu komando TEAM GARUDA 08, selalu membela rakyat untuk mendapat keadilan, dan jangan pernah takut untuk kebenaran,” ungkap Zamzami menyampaikan Pesan Ketum disela kegiatan Persidangan tersebut.
(Tim Red)