
Dok Foto : H. Martias Tanjung, S. Ag Ketua DPP RAMPAS Setia 08 Berdaulat Bidang Intelijen Investigasi
Kab. Pasbar, Kabar Fenomenal ■
Setelah mengkaji persoalan saat ini terus menerus yang di hadapi oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Air Bangis Semesta Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat. Akhirnya belum lama ini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi RAMPAS Setia 08 Berdaulat mengeluarkan Pernyataan sikap tertulis menanggapi hal tersebut. Pernyataan Sikap itu berdasarkan Kronologi Peristiwa dan Pandangan Hukum LBH DPP RAMPAS Setia 08 Berdaulat.
Dimana, sebelumnya sudah menimbang Kronologi Peristiwa yang disampaikan oleh pihak Koperasi Serba Usaha (KSU) Air Bangis Semesta ke DPP RAMPAS Setia 08 pada tanggal 15 Juli Tahun 2024, Legal Opinion dan Pendapat hukum dari LBH DPP Rampas Setia 08 Berdaulat, Hasil Investigasi dari Ketua Bidang Intelejen DPP RAMPAS Setia 08 Berdaulat bersama team Intelijen Investigasi DPW RAMPAS Setia 08 Berdaulat Provinsi Sumatera Barat yang di Ketuai oleh Zamzami Edwar.
Selanjutnya berdasarkan Rapat Audiensi Ketua Umum DPP RAMPAS Setia 08 Berdaulat dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK) pada tanggal 14 Agustus 2024 pada pukul 09 : 30 WIB di Ruang Rapat Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Blok 4 Lantai 4 Gedung Manggala Wanabakti, serta Laporan DPP Rampas Setia 08 Berdaulat ke Kadiv Propam Mabes Polri pada tanggal 24 Juli 2024 Dengan Nomor : SPSP2/003373/VII/2024/
Ketua Umum DPP RAMPAS Setia 08 Berdaulat T. Helmi melalui Ketua DPP Bidang Intelijen Investigasi RAMPAS Setia 08 Berdaulat H. Martias Tanjung, S. Ag menyampaikan bahwa DPP RAMPAS Setia 08 Berdaulat telah memutuskan dan menulis peryantaan sikap dalam persoalan tersebut.
Dikatakan oleh Martias Tanjung yang juga LBH/Advokat dari DPP RAMPAS selaku penerima Kuasa dalam persoalan yang terjadi di KSU Air Bangis Semesta dengan memutuskan bahwa Koperasi Serba Usaha (KSU) Air Bangis Semesta mempunyai dasar dan alasan yang kuat untuk melakukan tindakan hukum atau perbuatan hukum di area perkebunan plasma kelapa sawit seluas 374 Ha yang berlokasi di Jorong Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.
Martias Tanjung juga menegaskan kalau Pihak PT Hutan Rakyat Nusantara (HRN) tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menguasai, mengambil, memanfaatkan, mengeksploitasi dan memanen hasil perkebunan atau bentuk bentuk perbuatan hukum lainnya dan perbuatannya selama ini adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum baik secara keperdataan maupun pidana.
” Jadi terhadap perbuatan tersebut DPP RAMPAS Setia 08 Berdaulat bersama dengan Anggota Koperasi Serba Usaha Air Bangis Semesta akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata,” jelas Martias Tanjung.
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa dugaan perbuatan Oknum Aparat Kepolisian baik dari Polres Pasaman Barat ataupun Oknum Polda Sumatera Barat dalam membaking, melindungi, mengawal, menakut nakuti, menangkap, memproses hukum, menerima uang dari hasil panen sawit lahan Koperasi Air Bangis Semesta adalah perbuatan yang bertentangan dengan etika profesi ( Kode Etik Profesi) serta bertentangan dengan aturan perundang undangan yang berlaku baik secara pidana ataupun perdata.
Perbuatan oknum aparat yang beralasan bahwa lahan kelapa sawit milik Koperasi Air Bangis Semesta mengendalikan, membeli, menerima pemberian lahan seluas menerima uang dari hasil panen masyarakat adalah perbuatan Gratifikasi dan Korupsi.
Seterusnya menghimbau Aparat Penegak Hukum dari jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Polres Pasaman Barat melakukan perlindungan hukum dan pengawalan terhadap aktifitas Koperasi Serba Usaha (KSU) Air Bangis Semesta terutama dalam melakukan panen raya di lahan seluas 374 Ha yang berlokasi di Jorong Patibubur Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat.
Pihaknya DPP RAMPAS juga menghimbau agar pihak Koperasi Serba Usaha (KSU) Air Bangis Semesta menyelesaikan, membenahi struktur kepengurusan secara mandiri dan independen bersama seluruh anggota koperasi tanpa ada intervensi dari pihak pihak yang tidak berkepentingan sesuai dengan AD/ART dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Tidak hanya itu Martias Tanjung juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk memproses laporan pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan penggelapan dana simpanan wajib anggota KSU Air Bangis Semesta sebesar Rp. 1.800.000.000,00 ( Satu Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah) yang sudah dilaporkan.
Selanjutnya, memerintahkan kepada seluruh jajaran Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumatera Barat dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RAMPAS Setia 08 Berdaulat Kab. Pasaman Barat bersama aparat penegak hukum untuk mengawal, mengamankan serta membantu Anggota Koperasi Serba Air Bagis Semesta untuk melakukan panen raya sesuai dengan hari dan tanggal yang telah ditetapkan dengan mengedepankan persuasif, kekeluargaan, kegotongroyongan, dan humanis.
Mengusut tuntas aliran dana dari hasil panen kelapa sawit seluas 374 Ha sejak tahun 2020 sd sekarang ( 2024 ) yang diduga dilakukan oleh PT. Hutan Rakyat Nusatara (HRN) dan dibekingi oleh oknum aparat Polres Pasaman Barat yang ditaksir sekira Rp. 93.000.000,00 ( Sembilan Puluh Tiga Miliar Rupiah).
H. Martias Tanjung, S. Ag Ketua DPP RAMPAS Setia 08 Berdaulat Bidang Intelijen Investigasi
Meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) untuk sesegera mungkin menyelesaikan proses administrasi KSU Air Bangsi Semesta yang sudah memiliki SK Datin dan Peta BPN seluas 374 Ha untuk menghindari konflik kriminalisasi, intimidasi, dan bentuk bentuk kejahatan lainnya terhadap anggota Koperasi Serba Usaha Air Bangis Semesta Kab. Pasaman Barat.
” Dan apabila masih terdapat oknum oknum aparat kepolisian melakukan tindakan intimidasi, pengancaman, penangkapan dan membeking pihak pihak yang mencari keuntungan pribadi atau kelompok agar tidak segan segan untuk mencegah, mendokumentasikan serta memfiralkan diseluruh media sosial dengan tujuan percepatan penegakan hukum terhadap tindakan oknum aparat yang akan membawa dampak negatif terhadap intitusi Kepolisian Republik Indonesia yang kita cintai bersama,” ulas Martias Tanjung menambahkan. (Tim Red)