
Dok Foto : Zamzami Edwar Ketua Wilayah TEAM GARUDA 08 Provinsi Sumatera Barat
Kab. Agam, Kabar Fenomenal ■
Berbagai kritikan publik bermunculan, terkait pengoperasian PT. Karya Agung megah Utama (PT. KAMU), yang merupakan salah satu perusahaan tertua untuk TBS di daerah Kabupaten Agam.
Akhir-akhir ini perusahaan tersebut disorot dengan beberapa persoalan yang cukup alot. Bermula dari tuntutan Anak Nagari Lubuk Basung dan yang lebih menarik perhatian publik beroperasinya PT Tersebut tanpa izin.
Perizinan yang dimaksud adalah HGU yang telah habis masa berlakunya sejak tahun 2020 yang lalu. Kondisi tersebut sangat miris dimanakah Pemerintah Kabupaten Agam yang tidak mampu dan bahkan tak berkutik terhadap PT tersebut. Ada Apa??
Beberapa kali pemberitaan sebelumnya pihak Perusahaan PT KAMU tak luput dari konfirmasi awak media, namun tak berarti baginya alias Bungkam. Begitupun Pemkab Agam juga tak berani berkomentar seakan menutup nutupi pengoperasian Perusahaan tanpa izin yang jelas.
Menanggapi informasi tersebut Ketua Wilayah TEAM GARUDA 08 Provinsi Sumatera Barat mengatakan, terkait perusahaan beroperasinya tanpa izin Menteri Agraria dalam kutipannya sudah menjelaskan tentang pemberitaan Sawit Indonesia.
Memasuki masa 100 hari kerja dalam Kabinet Merah Putih, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid fokus pada penertiban 537 perusahaan/badan hukum yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa Hak Guna Usaha (HGU).
Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja perdana dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu (30/10/2024).
“ Sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak, dengan besaran yang saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang menertibkan dan mengevaluasi, menahan dulu sementara proses pengajuan pendaftaran maupun penerbitan HGU-nya,” tegas Menteri Nusron usai memaparkan program kerja 100 harinya di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat.
Menurutnya, tindakan perusahaan yang terus beroperasi tanpa izin mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan. “Itu yang kami bahas, bukan berarti setelah mereka membayar denda otomatis mendapatkan HGU. Keputusan final nanti tergantung itikad baik dan sikap pemerintah,” terang Nusron Wahid.
Berdasarkan data dari tahun 2016 hingga Oktober 2024, tercatat ada 537 perusahaan kelapa sawit yang memiliki IUP tapi tidak memiliki HGU. “Ini yang mau kita tertibkan dalam waktu 100 hari ini harus tuntas, kalau ditotal jumlahnya ada 2,5 juta hektare,” jelas Menteri ATR/Kepala BPN.
Lebih lanjut Zamzami meminta pihak terkait Pemkab Agam khususnya dapat menjelaskan pada publik tentang kewenangannya terkait pengoperasian PT. KAMU tanpa Izin. (Tim Red)