
Kab. Agam, Kabar Fenomenal ■
Selalu Mangkirnya dalam memenuhi Panggilan Penyidik Kejaksaan Agam sebanyak tiga kali, AW satu dari Tersangka lain dalam Dugaan Korupsi Gedung Fasilitas Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Agam akhirnya ditangkap dan kini berujung pordeo.
Tersangka ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri Agam sedang berada dihalaman Mesjid yang ada disekitaran Lubuk Basung pada Kamis sore 15 Agustus 2024.
AW adalah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Proyek Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum dengan Pagu Rp 8 Miliaran yang mana beliau sudah ditetapkan Tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Agam sejak 29 Juli 2024.
Selanjutnya, setelah didapati tengah di halaman Mesjid sekitaran Lubuk Basung Kabupaten Agam tersebut. AW langsung digiring ke kantor Kejaksaan Negeri Agam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tentang Dugaan Korupsi.
Kepala Kejakaan Negeri Agam Burhan, SH.MH didampingi Kasipidsus Riki menjelaskan bahwa Tersangka sudah ditangkap. Dikatakan, bahwa AW sebelumnya, sudah ditetapkan tersangka bersama dengan tersangka AA selaku Pelaksana kegiatan.
” Kita sudah panggil berapa kali, tapi AW terus mangkir dari panggilan penyidik. Dan kini sudah berhasil dilakukan pemeriksaan, Setelah itu Tersangka AW langsung ditahan,” ujar Kajari.
” Juga menjelang magrib AW langsung digiring petugas Kejaksaan Negeri Agam naik kendaraan tahanan untuk diantar ke Lapas Kelas II B Lubuk Basung dan di titipkan 20 hari kedepan,” ungkap Burhan lagi.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam sudah menetapkan tiga orang Tersangka dalam dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan umum TA 2021. Tersangka yaitu Direktur PT Ranah Katialo Inisial A, Pelaksana kegiatan AA dan AW Sebagai PPK.
Penyidik menemukan indikasi adanya penyimpangan yang terjadi pada kegiatan Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan umum TA 2021. Dimana dalam pekerjaannya tidak sesuai dengan spek dengan ketentuan dalam kontrak dan perubahannya (Kualitas dan Kwuantitas).
” Semua itu bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur Pepres 16 Tahun 2018 Tantang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan dan peraturan LKPP 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa dan lampirannya,” ungkap Kejari.
Adapun Nilai Kontrak Proyek tersebut berjumlah kurang lebih 7 Miliar. Selanjutnya setelah adendum terhadap harga kontrak pekerjaan sehingga nilai kontrak menjadi sebesar kurang lebih 8 Miliar dengan waktu pelaksana selama 240 hari kalender dari tanggal 26 Maret 2021 sampai dengan tanggal 20 November 2021, dan setelah dilakukan adendum penambahan waktu pekerjaan selama 20 hari kalender menjadi 260 Hari kalender sehingga kontrak berakhir tanggal 10 Desember 2021.
Demikian, dalam dugaan tindakan pidana korupsi ini Kejaksaan Negeri Agam menerapkan pasal Yang disangkakan telah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU no 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(Honest/Zamzami)
Baca Juga Berita Sebelumnya ;
Dugaan Korupsi Proyek Perpustakaan, Kejari Agam Sebut Besar Kemungkinan Ada Tersangka Lain