
Kab. Agam, Kabar Fenomenal ■
Ada apa gerangan dengan pihak PT AMP Plantation Wilmar Group tidak mengizinkan Wartawan masuk dalam ruangan disaat tim Dinas Lingkungan Hidup Agam dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar investigasi Pengawasan dalam dugaan kebecoran kolam Rorak Land Aplication milik PKS PT AMP berapa hari lalu.
Seyokyanya terkait pengawasan terkait hajat kepentingan orang banyak seharusnya tidak ada yang ditutup-tutupi, dengan melarang Wartawan masuk untuk meliput itu jadi pertanyaan publik dan bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pokok Pers.
Peristiwa Wartawan dilarang masuk ruangan pertemuan oleh security itu diakuinya atas perintah pimpinan mereka. Kepada Wartawan Security tersebut mengatakan, kalau Pimpinannya melarang karena sedang ada rapat dengan Dinas Lingkungan Hidup.
Padahal saat mengisi buku tamu pihak Wartawan sudah sampaikan pada security dengan menyebutkan dengan siapapun siap untuk ketemu, yang penting Wartawan bisa Konfirmasi. Namun pihak security tetap ngotot tidak boleh masuk atas dasar perintah pimpinannya.
Sebelumnya, pihak media sudah mendapatkan informasi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat yang didampingi Dinas Lingkungan Hidup Agam. Yang mana sudah dua hari melakukan pengambilan sampel dugaan kebocoran Rorak Land Application milik PKS PT AMP Wilmar Group. Dugaan Kebocoran Land Application terjadi di kolam Rorak Blok 111 jorong Limpato pada Kamis 10 Oktober 2024 sekira puku 11:00 WIB siang.
Selanjutnya, terkait Wartawan tak boleh masuk tim Redaksi media Kabar Fenomenal mencoba menghubungi Fuad Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat dengan memberikan jawaban kewenangan ada di tangan pihak perusahaan. ” Dinas Lingkungan Hidup tidak punya kewenangan,” ujar Fuad via telpon Whatsapnya sekira pukul 15 : 05 WIB.
Sementara itu Manenger PKS PT AMP Gunawan Siregar ketika di konfirmasi via Watshapnya sekira jam 14 : 48 WIB baik telpon maupun pesan tidak dijawab.
Pada Kamis (17/10/2024) pada pemberitaan kedua Humas PT Amp Mulyono. Merasa tidak dihargai. Mulyono mengatakan, seharusnya wartawan mengkonfirmasikan dulu padanya, sehingga pemberitaan dapat berimbang. Disampaikan Mulyono pada Redaktur Pelaksana media Kabar Fenomenal kalau dia mau, pihaknya bisa saja menuntut media yang menerbitkan pemberitaan. Berikut pesan Mulyono melalui pesan Whaatsap.
” Seharusnya dipastikan dulu dan dikonfirmasikan Kepada kami atas dugaan issue tersebut, baru dapat issue A1, jangan ambil data dan example sepihak, nanti bisa jadi salah paham. Kami kan ada juga hak untuk menjawab dan menuntut atas pemberitaan tersebut selagi benar,” ujarnya.
Dijawab oleh Redaktur Pelaksana media Kabar Fenomenal Honest Gian Saputra, Pada pemberitaan awal pihak Redaksi telah berkomunikasi dengan manager PKS PT AMP Gunawan Siregar. Manager Gunawan bukan memberikan klarifikasi, tetapi hanya menawarkan untuk ketemuan. ” Namun sampai berita kedua diterbitkan tidak lagi ada berkomunikasi dengan awak media Kabar Fenomenal,” jelas Honest.
Terlepas informasi benar apa tidaknya ada kebocoran kolam rorak land application Blok 111 Jorong Limpato pada Kamis sekitar jam 11 siang. Keterangan berupa Vidio dan Foto dilokasi sudah diterima dari beberapa sumber yang layak dipercaya.
” Dan jika vidio dugaan kebocoran kolam Rorak sewaktu-waktu dibutuhkan, kita siap untuk membukanya,” ujar Honest selaku Redaktur Pelaksana media Kabar Fenomenal yang dihubungi Mulyono.
Menanggapi informasi tersebut ketua LSM Garuda NI Sumatera Barat Rahmatsyah angkat bicara dengan mengatakan sebagai kontrol sosial LSM, Pers, Ormas wajib menyampaikan informasi terkait Lingkungan ke Publik.
” Kalau menyangkut Humas di PT AMP Wilmar Group, kita sudah cukup lama kenal dengan beliau. Hanya saja sangat sulit untuk dihubungi (dikonfirmasi). Dengan berbagai alasan,” sebut Rahmatsyah.
Tanggapan yang sama juga disampaikan Zamzami Edwar Ketua Intelijen dan Investigasi Khusus RAMPAS Setia 08 Berdaulat Sumatera Barat. Zamzami mengatakan, saat ini yang terjadi sesuatu pada perusahaan, saat itulah komunikasi tersambung.
Di PT AMP Selama ini Kemitraan antara Pers, LSM, Ormas tidak ada sama sekali. Kalau pun ada pihak perusahaan berkomunikasi itu hanya hitungan person.
” Kita minta dengan turunnya Tim pengawasam dari DLH Agam dan DLH Provinsi dapat menyampaikan pada publik hasil sampel terhadap dugaan kebocoran rorak. Tidak ada yang di rahasia-rahasia kan,” imbuh Zamzami.
” Dugaan kebocoran kolam Rorak, tetap hasilnya merujuk pada UU 32 tahun 2009 tentang Lingkungan hidup,” tegas Zamzami dengan jelas. (Tim Redaksi)