
Kab. Pasaman, Kabar Fenomenal ■
Secara kooperatif dan taat hukum datang dengan memakai baju putih dan berkopiah dengan celana hitamnya, dalam proses persidangan atas dugaan pelanggaran kampanye yang disangkakan terhadap Bupati Pasaman Sabar AS di ruangan sidang Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, sudah memasuki sidang Pledoi (Nota Pembelaan), Rabu (18/12/24).
Martias Tanjung, Tim kuasa hukum Sabar AS dengan suara lantang terdengar jelas dipersidangan mengatakan bahwa sesuai keterangan saksi tidak bisa dibuktikan di Pengadilan.
Menurutnya, pelanggaran kampanye yang tidak berkesuaian tersebut ada kesan ‘Kezaliman’ yang diterima Sabar AS.
” Kedatangan Sabar AS ke Mushalla Adduha Mapun, Nagari Sundata Utara, Kecamatan Lubuk Sikaping 15 November 2024 lalu hanya untuk melakukan Shalat Ashar”, tegas Martias Tanjung.
Katanya, ada dugaan persekongkolan jahat, karena dibiarkan melakukan kesalahan terlebih dahulu kemudian baru dilakukan proses penindakan pelanggaran kampanye.
Peristiwa yang terjadi menurut Martias Tanjung menyebutkan, karena kondisi hari hujan, Sabar AS bersama jamaah yang lain tidak bisa untuk keluar, sehingga sebahagian jamaah meminta untuk melakukan tausiah singkat.
Atas permintaan tersebut, dengan berat hati disanggupinya dan dalam tausiahnya disampaikan Sabar AS mengajak untuk hidup sehat, sehat jasmani, sehat keimanan dan sehat pendidikan, itu pun hanya dalam waktu sekitar 5 menit.
” Sangat mustahil dilakukan kampanye karena berjarak 500 meter dari lokasi tersebut sudah disiapkan tempat kampanye yang sudah memenuhi persyaratan perizinan”, jelasnya.
Sementara itu, dalam keterangannya di persidangan, saksi pelapor Rasimah juga mengungkap bahwa tidak ada ajakan dari Sabar AS di Mushalla Adduha Mapun agar memilih dirinya atau memilih nomor urut 3 serta tidak ada alat peraga kampanye berbentuk apapun, tidak ada makanan atau snack.
” Sementara dalam keterangan semua saksi terlapor, yang berjumlah tiga orang kembali menegaskan, yang terjadi pada saat itu adalah Ustadz Sabar AS mengadakan ceramah atau tausiah agama”, katanya.
Padahal, berdasarkan PKPU 13/2024, Perppu 1/2024 mengatur pelanggaran atas ketentuan larangan melakukan kampanye ditempat ibadah,dikenai sanksi : 1). Peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan; dan/atau. 2). Penghentian kegiatan kampanye di tempat ibadah terjadinya pelanggaran atau di seluruh daerah pemilihan setempat jika terjadi gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.
Selanjutnya Berdasarkan PKPU, seharusnya BAWASLU melakukan langkah preventif peringatan dan penghentian, dalam hal ini BAWASLU tidak melaksanakan.
Apalagi Sabar AS dalam melaksanakan Kampanye berdasarkan STTP Nomor : STTP/182/XI/YAN.2.2./2024/INTELKAM; yang mana jadwal kampanyenya jam 14.30 Wib s/d 18.00 Blusukan di Mapun Nagari Sundata Utara Kecamatan Lubuk Sikaping dan pertemuan dirumah Lukman Kp Gadang Jr Mapun Nagari Sundata Utara Kecamatan Lubuk Sikaping.
” BAWASLU yang memiliki perangkat kerja sampai tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa tidak ada di musholla Ad Duha tempat saat Sabar AS melakukan Tausiah/kampanye yang disangkakan”, ungkapnya.
Selain itu, kata Martias Tanjung, terkait pemberian uang sebelum meninggalkan lokasi tausiah merupakan bagian dari infak secara ikhlas oleh Sabar AS untuk pembangunan masjid Adduha yaitu sebanyak Rp 1 Juta, didalam amplop berwarna putih dengan tidak ada nama, tidak ada logo apapun.
Para kuasa hukum Sabar AS menilai dalam perkara tersebut banyak terdapat kejanggalan yang terkesan dipaksakan.
“Mudah-mudahan para hakim bisa memutus perkara ini dengan se adil-adilnya, demi hukum, demi agama, demi kemajuan Pasaman dan demi Bangsa dan Negara Indonesia”, pinta kuasa hukum Sabar AS.
Kemudian, Pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk ‘Membebaskan Terdakwa Sabar AS, S.Ag., M.Si. dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (vrijspraak); memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan martabatnya.
Sabar AS yang merupakan Bupati Pasaman dan Calon Bupati Pasaman harus melewati lorong hitam akibat kezaliman yang disangkakan kepadanya, dugaan melakukan pelanggaran larangan kampanye di rumah ibadah.
Sebelumnya, Sabar AS Mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, mulai dari sidang dakwaan oleh saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU), sidang tambahan saksi Jaksa dan saksi yang meringankan terdakwa dan sidang pembacaan tuntutan (JPU). (Tim Red)